Biar Tidak Melanggar, Berikut Sejumlah Batasan ASN Selama Pilkada

  • Bagikan
Anggota Komisioner Panwaslu Muna Barat, Ishak. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Aparatur Sipil Negara sangat ditekankan tidak terlibat politik praktis pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara 2018. Sejumlah peringatan pun diterangkan Panitia Pengawas Pemilu, seperti di Kabupaten Muna Barat (Mubar) guna menghindari pelanggaran tersebut.

Diterangkan Anggota Komisioner Panwaslu Mubar, Ishak, ASN dilarang berbuat yang sifatnya politik praktis terhadap salah satu pasangan calon termasuk berafiliasi dengan partai politik, seperti pada surat edaran Mendagri dan Menpan-RB bahwa ASN dilarang ikut-ikutan dalam kegiatan pasangan calon.

“Panwaslu memiliki kewenangan memproses Pegawai Negeri Sipil yang terlibat politik praktis, baik secara pasif maupun aktif,” jelas Ishak kepada SultraKini.Com di ruang kerjanya, Selasa (27/3/2018).

ASN juga diperingatkan tidak berfoto bersama pasangan calon dengan tujuan tertentu, memasang spanduk paslon, mengunggah paslon ke sosial media atau sekadar merespon ‘like’ dari status/gambar paslon di media sosial, memakai atribut yang identik dengan paslon, serta menjadi narasumber atau memfasilitasi kegiatan paslon.

“Sebenarnya tanpa diimbau, ASN harus sadar diri sampai dimana batasannya menjadi abdi negara, bukan terlibat politik praktis,” tambah Ishak.

Bagi siapa saja menemukan ASN melanggar, pihaknya membuka layanan laporan yang disertai bukti pendukung kuat. Disatu sisi, Panwaslu tetap inten sosialisasikan pengawasan tersebut ke lingkungan masyarakat.

 

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan