Bidpropam Polda Sultra Razia Anggota Kepolisian

  • Bagikan
Anggota provost Polda Sultra saat merazia anggota Satlantas yang melintas di Jalan M.T Haryono, Selasa (26/7/2016). (Foto : Rian Adriansyah / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kedisiplinan berkendara memang wajib dipatuhi siapa saja. Bukan hanya masyarakat sipil, anggota kepolisian pun punya kewajiban yang sama, dalam menjalankan aturan berlalulintas.

Untuk memastikan ketaatan pada aturan hukum dalam berlalulintas bagi aparat kepolisian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan razia terhadap anggota polisi.

Mengambil tempat di Jalan M.T Haryono, Wuawua, Kota Kendari, Selasa (26/7/2016) beberapa anggota polisi yang melewati jalur tersebut, tidak luput dari pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, surat kepemilikan senjata dan kelengkapan lain.

“Ini untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa aturan bukan untuk sipil saja, melainkan juga polisi yang tugasnya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat juga harus taat hukum,” kata Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agung A. Koerniawan saat dimintai keterangan diruang kerjanya.

Agung menambahkan, razia anggota polisi rutin dilakukan tetapi waktunya tidak ditentukan dan mendadak serta akan berlangsung selama beberapa hari kedepan.

Menurutnya, selama ini pelanggaran yang sering dilakukan oleh anggota polisi diantaranya tidak disiplin dalam hal jam kerja masuk kantor, surat kelengkapan kendaraan yang tidak dilengkapi serta surat kepemilikan senjata yang mati. “Mengingat bahwa aturan itu ada, sehingga karena ada kita harus laksanakan,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, untuk penindakan terhadap anggota yang melanggar tergantung jenis pelanggarannya, bukan hanya provost yang berhak melakukan penindakan, semua atasan berhak memberikan penindakan terhadap anggotanya.

“Pelanggaran hukum melalui sidang disiplin, ini berlaku untuk semua anggota polisi termasuk perwiranya,” pungkasnya.

  • Bagikan