Bisa Buktikan Rektor USN KKN? Hadiahnya Mobil Strada

  • Bagikan
Rektor Universitas Negeri 19 November Kolaka, Dr. Azhari. (Foto: Suparman Sultan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Dr. Azhari, mengadakan sayembara untuk para awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di daerah ini. Sayembaranya, membongkar praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proyek tahun 2015 di kampus itu, dan bisa membuktikan keterlibatan dirinya bersama keluarga.

 

Tidak main-main, Azhari merelakan mobil pribadinya sebagai hadiah. “Saya menantang kepada wartawan kalau anda mengetahui, bisa membuktikan silahkan beritakan dan ulas seluas-luasnya kalau ada keluarganya Azhari yang mendapatkan proyek di USN tahun 2015 ini. Bahkan kalau ada keluarga istrinya Azhari yang kerja di proyek USN tahun 2015. Silahkan beritakan dan kalau itu terbukti saya akan berikan mobil pribadi saya yaitu mobil strada,” katanya, Senin (11/04/2016).

 

Hal ini, kata dia, bukan untuk membela diri dalam kasus korupsi proyek miliaran di kampusnya. Yang dimana telah melibatkan salah satu pegawainya sebagai tersangka. “Ini bukannya saya membela diri tetapi benar adanya. Bagi diri saja saya menjamin sudah berusaha sebaik-baiknya. Terkait pegawai yang jadi tersangka jangan ada yang ditutup-tutupi apalagi menguntungkan orang lain,” tambahnya.

 

Pernyataan rektor USN Kolaka yang membuka sayembara bagi wartawan dan LSM ini, mendapat respon dari Lembaga Swadaya Masyarakat. Terlebih lagi sang rektor bersedia merelakan mobilnya sebagai hadiah bagi yang berhasil membuktikan hal itu.

 

“Saya rasa ini luar biasa dan suatu keberanian. Jangan lihat hadiahnya, tetapi keberanian memberi jaminan bahwa dia dan keluarganya tidak terlibat dalam proyek miliaran rupiah tahun 2015 di kampus, itu luar biasa,” kata Herman, ketua LSM LIDER Sultra.

 

Sebelumnya, diberitakan dana proyek tahun 2015 dari pusat yang dikucurkan ke USN Kolaka sebesar lebih dari Rp30 miliar sedang bermasalah hukum. Salah satu pegawai USN, Suwito selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pagar senilai Rp1,8 miliar yang anggarannya bersumber dari APBN, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kolaka. Bahkan tim Kejaksaan sempat menggeledah rumah tersangka untuk mencari dokumen, sebab dugaan jaksa, dalam proyek tersebut diduga terdapat kerugian negara ratusan juta rupiah.

Editor: Gugus Suyaman

  • Bagikan