BKIPM Catat Dua Kasus Penyelundupan Biota Laut di Baubau

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Ilustrasi. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Baubau, Sulawesi Tenggara, mengungkap dua kasus penyelundupan hewan laut yang dilarang pemerintah. Temuan itu terjadi di Bandara Betoambari Baubau dan Pelabuhan Murhum Baubau.

“Pertama, kepiting yang bertelur itu dilarang dan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016. Kepiting, rajungan sama lobster tidak boleh, kalau didapat harus dilepas liarkan. Selama saya dua bulan, sudah dua kali kita tahan dan kita serah terimakan di BKSDA. Di bandara kepiting ada juga lobster. Di pelabuhan juga lobster dan rata-rata keluar (tujuannya),” kata Kepala BKIPM Baubau, Arsal kepada SultraKini.Com, Selasa (22/5/2018).

Dijelaskannya, selain pihaknya melakukan pengawasan hewan laut terhadap aksi penyelundupan, BKIPM juga memeriksa semua jenis biota yang hidup di perairan wilayah setempat guna upaya preventif dan aman dikonsumsi, serta sosialisasi sehubungan hal itu di pasaran.

BKIPM juga bertugas mengawasi lalu lintas perdagangan perikanan, serta menempatkan petugas di bandara dan pelabuhan sebab semua biota di wilayah setempat diawasi oleh karantina.

“Sekarang tupoksi kita dinaikkan, melakukan pengendalian mutu dan keamanan hayati perikanan. Jadi atas dasar itu kita melakukan pengawasan dan pelayanan sertifikasi, setelah itu kita uji laboratorium untuk menentukan apakah bebas penyakit ikan atau mutu ikan itu aman dikonsumsi,” jelasnya.

Dia berharap, masyarakat turut berpartisipasi melestarikan biota laut. “Dan harus ada dukungan dari pemerintah bahwa, betul-betul ikan yang dilindungi dan dilarang janganlah diperdagangkan. Kalau didapat hewannya, dilepas dan orangnya dibina, kalau pidana (temuannya) dalam jumlah yang sangat besar,” terangnya.

 

 

Laporan: Zarmin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan