BKN Siapkan 176 Titik Seleksi CPNS 2018

  • Bagikan
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana. (Foto: BKN)
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana. (Foto: BKN)

SULTRAKINI.COM: Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, menerangkan rencana kesiapan lokasi tes seleksi calon pegawai negeri sipil 2018 akan dilaksanakan di 176 titik lokasi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan CPNS 2018 di Lingkungan Pemerintah Daerah RI yang dihadiri sejumlah perwakilan kementerian/lembaga tim panitia seleksi nasional CPNS.

Rapat membahas kebijakan pengadaan CPNS 2018, persiapan teknis pengadaan CPNS 2018 hingga mitigasi risiko pengadaan CPNS tersebut, memperjelas rencana lokasi tes seleksi CPNS 2018.

Total 176 titik direncanakan menjadi lokasi tes seleksi yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN, dan 14 Unit Pelaksana Teknis BKN yang tersebar di Indonesia, fasilitas mandiri dan kerja sama dengan pemerintah daerah.

Dalam siaran pers BKN (6/9/2018), telah ditekankan jadwal dibukanya pendaftaran CPNS 2018, yaitu 19 September 2018 secara terintegrasi melalui http://sscn.bkn.go.id.

Sebanyak 238.015 yang terdiri dari 51.271 instansi pusat (76 kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 instansi daerah) akan diperebutkan para pelamar.

“Sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi,” kata Bima Haria Wibisana dalam keterngan persnya.

Seleksi akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT BKN) baik seleksi kompetensi dasar maupun seleksi kompetensi bidang.

Dijelaskan Kepala BKN, berdasarkan review CPNS 2017, kesulitan update data Nomor Identitas Kependudukan (NIK) menjadi kendala terbanyak pelamar. Untuk itu, pihak BKN berharap, sistem dari kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) juga siap dengan hal itu.

Sehubungan syarat administrasi pendaftaran, Kepala BKN mengimbau seluruh instansi penerima CPNS 2018 memberikan syarat yang wajar dan tidak menyusahkan bagi pelamar. Seperti, akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus sesuai dengan indeks prestasi di wilayah masing-masing.

Sumber: BKN
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan