BKPPD Buton Bantah Lakukan Pungli ke CPNS

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: BUTON – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah lulus pada penerimaan tahun 2019 mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap orang dengan alasan untuk biaya pengurusan kekurangan gaji Maret-Mei maupun gaji 14 dan 13 2019. Namun Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPPD Buton Zarmin membatah hal tersebut.

Beberapa CPNS yang ditemui membenarkan hal itu. Namun, pungli tersebut tidak sempat diberikan sebab sudah menjadi perbincangan masyarakat setempat. Mengenai itu mereka juga tidak mengetahui oknum BKPPD yang melakukan pungli tersebut.

Mereka mengaku, mengetahui adanya permintaan uang itu dari sejumlah group di media sosial internal CPNS Buton. Dan menurut para CPNS tersebut, permintaan uang sebesar Rp 100 ribu pernah juga terjadi beberapa waktu lalu dengan motiv pembelian pot bunga di Kompleks Perkantoran Takawa, Kecamatan Pasarwajo.

“Iya, pernah juga dulu itu kita dimintai uang 100 ribu, katanya untuk beli pot bunga,” kata CPNS yang enggan disebutkan namanya di Takawa, Rabu (7/8/2019).

Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPPD Buton Zarmin saat dikonfirmasi membantah tegas tudingan tersebut. Karena sepengetahuannya, BKPPD tidak pernah melakukan hal itu.

“Setahu saya tidak ada permintaan uang itu, dan itu tidak benar,” bantah Zarmin kepada wartawan.

Ia malah meminta kepada para CPNS yang merasa dimintai uang agar menyebut siapa oknum BKPPD yang melakukan hal itu. Mengenai pembelian pot bunga, Zarmin mengaku bahwa itu adalah inisiatif mereka (CPNS) sebagai tanda mata atau kenang-kenangan di Kompleks Perkantoran Takawa.

“Jadi soal pot bunga itu, yang saya tahu adalah inisiatif mereka sendiri, dan perlu saya tegaskan BKD tidak pernah meminta itu, mulai dari siapa yang kumpul uang, yang beli, yang angkat itu pot, itu semua mereka, katanya mereka untuk kenang-kenangan,” akuinya.

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Tohir, mengatakan bahwa gaji CPNS sesuai SK 80 persen sudah disiapkan sejak awal dalam APBD 2019. Tapi sesuai permintaan, baru Bulan Juni-Agustus yang dibayarkan. Tiga bulan sebelumnya, Maret-Mei belum sama sekali. Begitu juga dengan kekurangan lain seperti gaji 13 dan 14.

“Jadi di sini kita hanya memproses sesuai permintaan, kita pasti cairkan kalo syaratnya sudah lengkap,” kata Tohir.

“Kalau anggaran di kas daerah ini sudah siap, kita tinggal menunggu usulan saja dari BKD Buton,” sambungnya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan