BNN Sultra Musnahkan 500,88 Gram Sabu, Tersangka Masih Mendekam di Rutan

  • Bagikan
Barang bukti sabu milik tersangka SR, sebelum dimusnahkan BNN Sultra di RSUD kota Kendari, Senin (14/5/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Barang bukti sabu milik tersangka SR, sebelum dimusnahkan BNN Sultra di RSUD kota Kendari, Senin (14/5/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Sulawesi Tenggara (Sultra), memusnahkan barang bukti 500,88 gram sabu hasil sitaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Senin (14/5/2018).

Pemusnahan sabu menggunakan alat incinerator milik RSUD Kota Kendari dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan kepolisian.

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari seorang tersangka yang ditangkap oleh BNNP Sultra pada April 2018 lalu.

“Sejak Januari-April 2018, kami berhasil mengungkap 10 kasus narkotika dengan jumlah BB mencapai 1,600 gram. Untuk tersangka statusnya saat ini kita masih menunggu P21 (Kelengkapan Berkas Perkara),” ujar Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Bambang Priyambada kepada sejumlah awak media di RSUD Kota Kendari.

Mantan Wakapolda Sultra ini menambahkan, tersangka diketahui berinisial SR (22), ditangkap pada pertengahan April 2018 lalu di Kota Kendari. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 10 paket sabu yang disembunyikan oleh tersangka di pohon pisang.

“Paket sabu ini berasal dari luar Provinsi Sultra melalui Bandara Haluoleo Kendari. Rencananya paket ini akan diedarkan kepada beberapa orang yang sudah tercatat namanya sebagai konsumen,” jelasnya.

Diketahui bahwa, sebelum ditangkap petugas BNN tersangka SR sehari-hari berprofesi sebagai pegawai honorer di Dinas Kebersihan Kota Kendari. Tersangka saat ini masih ditahan di rumah tahanan (Rutan) BNNP Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan