BNN Sultra Ringkus Dua Pemuda Diduga Bandar Sabu Asal Kendari dan Bombana

  • Bagikan
Dua pemuda yang diduga Bandar Narkoba saat diamankan di kantor BNNP Sultra, Kamis (15/2/2018). ( Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua pemuda berinisial YM (29) dan SL (29), diringkus petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku ditangkap pada dua lokasi berbeda, saat petugas BNN melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Bahkan, satu pelaku, yakni SL, sempat dihakimi warga setempat saat petugas hendak melakukan penangkapan di rumah kontrakannya.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari mengatakan dari tangan pelaku, petugas menyita 2,32 gram sabu yang kini dijadikan sebagai barang bukti.

“Berawal adanya informasi bahwa di Bombana ada seorang pemuda yang dicurigai menjual sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan petugas kami melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku akhirnya ditangkap saat bertransaksi dengan petugas kami. Selanjutnya, kami lakukan pengembangan untuk mencari tahu dari mana sabu itu diperoleh. Dalam waktu singkat, akhirnya pelaku kedua, yaitu SL juga kita amankan di kediamannya sekitar pukul 23.00 Wita di kompleks perumahan Medibrata, Kota Kendari,” ujar Bagus kepada SultraKini.Com, Kamis (15/2/2018).

Bagus menambahkan, sabu tersebut dijual di Kota Kendari dan Bombana. Oleh pelaku, 1 gram sabu dijual dengan harga Rp 1,6 juta kepada setiap pelanggannya.

“Sistem penjualan yang dilakukan oleh pelaku melalui sistem tempel dengan berkomunikasi menggunakan telepon selular. Antara pengedar dan pembeli tidak pernah bertatap muka, mereka hanya lewat telepon lalu uang pembelian ditransfer melalui ATM,” kata Bagus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YM dan Sl ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Sultra. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan