BNN Sultra Tangkap Pengedar Ganja Via Ekspedisi

  • Bagikan
Petugas BNNP Sultra saat menunjukan beberapa barang bukti milik TP dan DF, Rabu (3/1/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), membekuk dua orang pelaku yang diduga pengedar ganja berinisial TP (27) dan DF (26). Keduanya dibekuk di kediamannya Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Kamis, 28 Desember 2017, sekira pukul 14.05 Wita. Penangkapan itu juga turut menyita barang bukti berupa paket ganja seberat 1,630 kilogram.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari mengatakan paket ganja tersebut berasal dari Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) yang dikirim melalui pengiriman ekspedisi dikemas dalam sebuah kotak kayu.

“Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut dibungkus dengan menggunakan kemasan biskuit dengan rapi. Paket ini dibeli dari salah seorang bandar seharga Rp 5 juta yang rencananya akan dijual kembali oleh kedua pelaku kepada konsumennya di Kota Kendari. Adapun harganya bervariatif mulai Rp 100 ribu dan Rp 20 ribu, tergantung ukuran pesanannya,” ujar Bagus kepada SultraKini.Com, Rabu (3/1/2018).

Bagus mengungkapkan, kedua pelaku merupakan pemain lama dan salah satunya, yakni DF terindentifikasi telah memakai ganja sejak 5 tahun terakhir. 

“Awalnya kita sudah mendapat informasi ini bahwa akan adanya paket ganja yang masuk ke Sultra melalui jalur ekspedisi. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekan di bandara dan mengikutinya hingga ke kantor cabang ekspedisi yang ada di Kemaraya. Saat paket tersebut diantarkan ke rumah pelaku, saat itu juga pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-undang (UU) Nomor 35 pasal 112 dan 114 ayat 2 dengan ancaman pidana seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan