BNNP Sultra Bekali Penggiat Anti-Narkoba dari Unsur OPD

  • Bagikan
Bimbingan teknis bagi pengganti anti narkoba di instansi pemerintah oleh BNNP Sultra. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Bimbingan teknis bagi pengganti anti narkoba di instansi pemerintah oleh BNNP Sultra. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 30 peserta penggiat anti-narkoba dari berbagai instansi pemerintah di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti bimbingan teknis pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika dari Badan Narkotika Nasional BNN Provinsi Sultra. Agenda ini berlangsung 20-21 Maret 2019.

Kepala Bidang P2M BNNP Sultra, Harmawati, menerangkan bimtek merupakan bagian dari implementasi dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 bahwa setiap organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal tingkat provinsi wajib mensosialisasikan P4GN di lingkungan kerja masing-masing.

“Misalnya melaksanakan tes urine di tempat kerja, membentuk satgas anti-narkoba, dan membuat regulasi di setiap instansi OPD dan vertikal serta melaksanakan pemetaan daerah rawan narkoba dan pengembangannya,” jelas Harmawati menggambarkan hasil bimbingan teknis.

(Baca: OPD Sultra Wajib Berantas Penyalahgunaan Narkoba)

Menurutnya, kendala dihadapi untuk implementasi instruksi tersebut adlah dana, sehingga pihaknya sepakat peserta pimtek merekomendasikan agar Gubernur Sultra, Ali Mazi memfasilitasi melalui anggaran perubahan daerah, demi maksimalnya penerapan kegiatan tersebut.

“Pengembangan karakter juga untuk penggiat narkoba sangat penting, sehingga mereka bisa melaksanakan perannya di instansinya atau di lingkungan sekitar tempat tinggal. Kita berharap kedepanya upaya pencegahan ini lebih maksimal lagi,” ucapnya.

Sejumlah materi dibekali kepada para peserta agar menunjang peranan mereka di lingkungan masing-masing, seperti kebijakan dan strategi nasional Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang RAN P4GN 2018-2019; kebijakan pemerintah daerah tentang P4GN; pengembangan karakter penggiat anti narkoba hingga pada penyusunan materi dan rekomendasi agar gubernur dapat menyediakan dana kegiatan tersebut. (Adv)

(Baca juga: BNNP Sultra Dorong Perusahaan Swasta Buat Peraturan Pencegahan Narkoba)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan