BNNP Sultra Kembali Musnahkan 353.33 Gram Sabu

  • Bagikan
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di lapangan belakang Kantor BNNP Sultra, Rabu (19/8/2020). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Sulawesi Tenggara memusnahkan ratusan gram barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu hasil pengungkapan dari tiga orang tersangka.

Barang bukti sabu hasil pengungkapan Juli-Agustus 2020 yang dimusnahkan kali ini seberat 353,33 gram.

Kegiatan ini juga bagian dari bentuk transparansi, serta mencegah barang bukti jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Di satu sisi, rangkaian proses penyidikan dimana barang bukti yang mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan, wajib segera dimusnahkan sesuai perintah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pada hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu diungkap dari tiga orang tersangka yang ditangkap di tempat dan waktu berbeda,” ucap Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, Rabu (19/8/2020).

(Baca juga: BNNP Sultra Musnahkan Ratusan Gram Sabu Tangkapan Juli—Agustus )

Sebelum dimusnahkan, barang bukti dilakukan pengecekan di laboratorium bahwa barang tersebut adalah metamfetamin yang tidak dipalsukan. Termasuk ada pembandingnya dilakukan tes pada gula pasir untuk mengecek alat yang digunakan pada barang bukti benar-benar bekerja dengan akurat.

“Kami memilah betul antara pengedar, penjual, dan pemakai, yang di bawah 0,5 gram kita rehabilitasi sudah menjadi efek jera,” jelasnya.

Proses pemusnahan sabu tersebut menggunakan mesin insinerator milik BPOM Kendari di halaman belakang Kantor BNNP Sultra. Pemusnahan ini disaksikan kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, perwakilan Dir Narkoba Polda Sultra, kepala Kejaksaan Negeri Kendari, perwakilan Dinkes Sultra, kepala BPOM Kendari, kepala BNNK Kendari, dan pihak-pihak lainnya. (C)

Laporan.: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan