SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) 771 gram sabu jenis sabu yang berasal dari Kabupaten Pidie Provinsi Aceh.
Pemusnahan ratusan gram sabu tersebut disaksikan oleh lembaga Pengadilan Negeri (PN) Kendari, yang berlansung di RSUD Kota Kendari, Senin (25/7/2018).
Kepala BNN Sultra, Bambang Priyambadha, menjelaskan BB ratusan gram sabu tersebut merupakan hasil tangkapan dari seorang pria berinisial HM (53) di Bandara Haluoleo yang berasal dari Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh beberapa waktu lalu.
Bambang menuturkan BB Jenis sabu yang ditangkap sebelumnya berjumlah 795 gram, kemudian dimusnakan hanya berjumlah 771 gram, sementara sisanya akan dibawa dipersidangan nantinya.
“Jadi 24 gramnya itu dibawa ke Laboratorium untuk kebutuhan penelitian,” ujarnya.
Bambang menambahkan pemusnahan tersebut, tujuanya agar tidak terjadi penyimpangan. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang untuk dilakukan pemusnahan
Pemusnahan BB sabu dengan cara dibakar dengan menggunakan tungku.
Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng