BNNP Sultra Musnahkan Ratusan Gram Sabu Tangkapan Juli—Agustus 

  • Bagikan
Proses pemusnahan Narkotika Jenis Sabu di Lapangan Belakan BNNP Sultra, Rabu (5/8/2020). (Foto.Riswan/Sultrakini.com)

SULTRAKINI.COM: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan ratusan gram barang bukti (BB) narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu hasil pengungkapan selama Juli—Agustus 2020.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, mengatakan pihaknya memusnahkan barang bukti dan temuan sebanyak 951,62 gram hasil pengungkapan selama Juli hingga Agustus 2020.

“Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 246,65 gram dan barang temuan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 704, 62 gram. total seluruh barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 951,27 gram,” kata Ghiri, Rabu (5/8/2020).

Lanjut Ghiri, pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya merupakan pemusnahan yang ketiga kali selama tahun 2020. Pemusnahan barang bukti 246,65 gram merupakan hasil pengungkapan dari seorang tersangka AR (22) seorang mahasiswa yang ditangkap di rumahnya Lorong Ilmiah, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kendari, pada 8 Juli 2020 lalu, sekitar pukul 13.00 Wita.

“Pada 17 Februari 2020 berawal dari laporan masyarakat, Adanya temuan barang bukti sebanyak 74,62 gram karna satu dan lain hal  tim hanya dapat mengamankan barang bukti dan pelaku berhasil lolos,”  ujarnya.

Sampai saat ini proses penyelidikan terus dilakukan untuk menemukan pelaku namun sampai belum menuai hasil. 

Pada kasus kedua yang sementara ini menjalani proses penyelidikan, dengan barang bukti sejumlah 246,65 gram dari tersangka AR yang di tangkap di kediaman rumahnya.

Ia juga menjelaskan, pemusnahan ini bentuk transparansi, serta dilakukan untuk mencegah barang bukti jatuh ke tangan yang tidak bertanggungjawab, Selain itu juga merupakan rangkaian proses penyidikan dimana barang bukti yang sudah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan, wajib segera dimusnahkan sesuai perintah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dari awal hingga saat ini ada delapan tersangka, karena kami meminimalkan tersangka karena pemakai  kita tidak jadikan tersangka tetapi di rehabilitasi jadi kami memilah betul antara pengedar, penjual, dan pemakai, yang dibawah 0,5 gram kita rehabilitasi sudah menjadi efek jera,” jelasnya.

Dari hasil pemantauan BNN barang di peroleh dari Malaysia, kemudian memasuki pare-pare, lalu masuk wilayah Sulawesi Tenggara, namun juga ada yang melewati jalur Batam, Aceh kemudian masuk wilayah Sultra.

Proses pemusnahan barang haram(sabu) tersebut menggunakan mesin insinerator milik Balai POM Kendari di halaman belakang Kantor BNNP Sultra. Pemusnahan ini disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Perwakilan Dir Narkoba Polda Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Perwakilan Dinkes Sultra, Kepala BPOM Kendari, Kepala BNNK Kendari dan pihak-pihak lainnya. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan