BNNP Sultra Musnakan 1,972 Gram Sabu Asal Samarinda 

  • Bagikan
Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan oleh BNNP Sultra (Foto: Mahatma Adnan Nuari/SULTRAKINI.COM)
Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan oleh BNNP Sultra (Foto: Mahatma Adnan Nuari/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu yang berasal dari Samarinda seberat 1,972 gram di halaman belakang kantor BNNP yang terletak di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecar Kambu, Kota Kendari, Selasa (6/4/2021).

Pemusnahan ini merujuk juga peraturan perintah dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, menyampaikan bahwa penemuan barang bukti (BB) tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan nakotika di lintas Provinsi yakni kepemilikan dari tersangka WYD (33) asal Kota Samarinda  dan AH (30) asal Kota Kendari pada Selasa lalu (9 Maret 2021).

“Tersangka WYD ditangkap di depan hotel D’Blitz tempat menginapnya di Jalan Ir. H. Alala Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat pada Selasa (9/3) pukul 13.30 Wita. Sementara tersangka AH ditangkap di Kompleks BTN Perumnas Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari pada Selasa (9/3) pukul 15.30 Wita,” ucap Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting.

Pemusnahan BB tersebut menggunakan mesin insinerator milik BPOM Kendari. Pemusnahan ini disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Perwakilan Dir Narkoba Polda Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Perwakilan Dinkes Sultra, Kepala BPOM Kendari, serta Lurah Bende dan Camat Kadia selaku kepala daerah tempat penangkapan berlangsung.

Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan dari total barang bukti hanya 1,962 dari 1,972 gram saja yang akan dimusnakan. Sisanya akan dijadikan sampel uji laboratorium.

“Untuk pemusnahan barang bukti pada hari ini sebanyak 1,62 gram saja sedang selebihnya yakni sekitar 10 gram akan digunakan untuk uji laboratoris dalam rangka untuk pembuktian di pengadilan,” tambahnya.

Terhadap kedua pelaku yang jadi tersangka, BNNP

Akibatnya, tersangka selaku kepemilikan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu tersebut dikenakan Pasal 132 ayat 1 juncto 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Mahatma Adnan Nuari
Editor: Hasrat Tamri
n

  • Bagikan