BNNP Sultra Proteksi Dini Bahaya Narkotika Bagi ASN Pemprov Sultra

  • Bagikan
Sosialisasi dan edukasi BNNP Sultra tentang bahaya dan dampak penyalahgunaan narkoba kepada ASN lingkup Pemprov Sultra. (Foto: Dok. BNNP Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Aparatur sipil negara lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara diproteksi melalui sosialisasi dan edukasi dampak buruk penyalahgunaan narkotika, termasuk deteksi dini dari hal tersebut, Senin (12 Oktober 2020). Selain upaya perlindungan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sultra berharap, ASN berperan aktif menekan penyalahgunaan narkotika.

“Narkoba ini semakin bebas dipasarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Cara mereka juga dalam modus operandinya semakin banyak untuk demi meloloskan barang ini (narkotika). Kita harus mawas diri, lindungi keluarga maupun lingkungan sekitar kita agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan,” ucap Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya di Aula Kantor Bappenda Sultra.

Upaya edukasi BNNP Sultra tersebut bagian dari mewujudkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perda Nomor 7/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Permendagri No 12/2019 tentang Fasilitasi P4GN, dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru tanggal 29 Mei 2020.

Brigjen Pol Ghiri juga menyampaikan, jumlah penangkapan dilakukan BNNP Sultra terhadap pelaku pengedar dan pengguna juga kian hari terus ada, modus operandi, dan jejaring yang digunakan para bandar pun untuk menyelundupkan narkoba semakin canggih.

Ia mengimbau dan mengajak semua ASN untuk mencegah dini bahaya penyalahgunaan narkoba, minimal diri sendiri, di lingkungan kerja, dan lingkungan tempat tinggal.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Sultra, Robert, berterima kasih atas edukasi risiko penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut, kata dia, demi melindungi ASN dari dampak narkotika dan secara umum bagi orang di sekelilingnya.

“Tentu kami mewakili pemerintah provinsi sangat berterima kasih. Kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai bekal bagi kami-ASN dalam mencegah penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Foto bersama pada sosialisasi dan edukasi BNNP Sultra tentang bahaya dan dampak penyalahgunaan narkoba kepada ASN lingkup Pemprov Sultra. (Foto: Dok. BNNP Sultra)

Edukasi bahaya penyalahgunaan narkotika oleh BNNP tersebut mengangkat dua materi dasar sebagai deteksi dini dan dampak buruk narkotika bagi ASN. Materinya, yakni Optimalisasi Keluarga Dalam Upaya P4GN oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Dra. Hj. Harmawati. Pemateri juga menjelaskan apa itu narkoba, peredarannya di Indonesia, fakta anak zaman now (kalangan milenial), dampak mengkonsumsi narkoba, dan peran BNN.

Pemateri lainnya adalah Kepala Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan, dan Ekonomi Kesbangpol Provinsi Sultra, Hamdani. Pemateri ini menyampaikan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN dan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Napza yang berisi tentang Indonesia darurat narkoba, gambaran ancaman narkoba di Indonesia, upaya Kemendagri dalam penanganan narkotika serta rencana aksi daerah.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan tes urine bagi 20 orang peserta. Hasilnya, semuanya dinyatakan negatif.

Meski di tengah pandemi Covid-19, sosialisasi bahaya narkotika itu tetap mengikuti protokol kesehatan dengan mengharuskan menggunakan masker, hand sanitizer, mengukur suhu tubuh, dan menjaga jarak fisik selama sosialisasi. (C)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan