BNNP Sultra Tangkap Kurir Sabu Asal Sulsel di Warung Coto

  • Bagikan
Kurir sabu diamankan BNNP Sultra, Senin (21/1/2019). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Kurir sabu diamankan BNNP Sultra, Senin (21/1/2019). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus kurir narkotika jenis sabu, berinisial MA (52) di Desa Abeli Sawa, Kecamatan Anggolomoare, Kabupaten Konawe.

“Pelaku kita tangkap pada Sabtu (19/1/2019) sekira pukul 10.00 Wita. Saat itu pelaku baru saja tiba dari Makassar melalui penyeberangan kapal Feri Bajoe-Kolaka. Pelaku melanjutkan perjalanannya menggunakan mobil sewa dan turun di sebuah rumah makan coto. Saat itulah, kami langsung menangkap pelaku,” jelas Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Bambang Priyambadha, Senin (21/1/2019).

Dari tangan pelaku, petugas menyita 5.099,65 kilogram sabu yang diperoleh dari seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Pria ini diperintah dan diberi upah Rp 20 juta untuk membawa paket sabu ini kepada orang yang sudah memesan di Sultra,” terang mantan Wakapolda Sultra itu.

Pelaku diduga sudah lama beraksi di Sultra, namun baru kali ini tertangkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui pengedar sabu lintas provinsi asal Sulsel.

“Bahwa dengan kondisi geografis wilayah Kendari, Sultra yang sangat strategis dimanfaatkan oleh pelaku ataupun jaringan pengedar narkotika untuk mengedarkan narkotika,” kata Bambang.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka diamankan di Kantor BNNP Sultra. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Laporan: Wayan Sukanta

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan