BNNP Sultra Tes Urine Pegawai Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari

  • Bagikan
Test urine pegawai Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari oleh BNNP Sultra, (Foto: Ist)
Test urine pegawai Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari oleh BNNP Sultra, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Upaya identifikasi awal penyalahgunaan Narkoba, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara melakukan tes urine narkoba pada pegawai Kantor Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Kendari kelas IA, Senin (1/3/2021).

Dalam test ini sedikitnya sebanyak 66 orang pegawai Pengadilan Negeri Kelas IIA Kendari diambil sampel urinenya guna dilakukan deteksi dini penyalahgunaan Narkoba.

Sub Koordonator PLR BNNP Sultra, Muliati, mengucapkan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Kendari Kelas IA atas respon positifnya yang cepat dalam pelaksanaan test urine bagi pegawainya.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Kantor Pengadilan Neger Kelas IA Kendari untuk pelaksanaan kegiatan tes urine narkoba ini,” ujarnya.

Kata dia, tes urine ini merupakan bagian dari implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang P4GN dan prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

“Jadi ini bagian dari sosialisasi BNNP Sultra dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini juga bertujuan agar para peserta kegiatan menjadi imun dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan sebagai wujud dari implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika.

Dalam giat ini BNNP Sultra menurunkan langsung tujuh orang petugasnya diantaranya, Andi Novianti, AMF, dr. Robiatul Adawiah, Artyn Souhara,S.Si, Asriadi, SM, Mirawati, SKM, Alzul Arafat, dan Andri Sulpikar.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 Wita sampai pukul 10.50 Wita menerapkan protokol kesehatan secara ketat yaitu, physical distancing, menggunakan masker, hand sanitizer, mengukur suhu dengan termometer Infrared yang ketat demi menjaga penularan dan penyebaran Covid-19.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan