BNNP Sultra Ungkap Dua Kasus Narkotika, Terduga Pelaku Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
Konferensi pers BNNP Sultra terkait pengungkapan kasus narkotika. (Foto: Dok. Humas BNNP Sultra)
Konferensi pers BNNP Sultra terkait pengungkapan kasus narkotika. (Foto: Dok. Humas BNNP Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengungkap dua kasus narkotika dengan jumlah tersangka enam orang pada April 2019.

Kasus pertama narkotika tersebut, yakni penangkapan terhadap tiga terduga pelaku berinisial SY (30), FPA (28), dan SM (27) di sebuah ruko di Jalan Martandu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Penangkapan ketiganya turut diamankan barang bukti, berupa satu panci berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 621 gram, alat timbang digital, alat konsumsi sabu, 330 saset kosong, tiga buku rekap pembeli, dan satu kartu ATM.

“Jadi modusnya, pelaku mengambil sabu di depan salah satu hotel di Kendari, selanjutnya membawa narkotika jenis sabu tersebut ke dalam rukonya dan akan dikemas ulang berbagai ukuran yang rencananya diedarkan dengan cara menempel,” jelas Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry kepada Sultrakini.com, Senin (6/5/2019).

Sedangkan pengungkapan kasus kedua, BNNP Sultra menemukan dua saset bening berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut menggunakan isolasi warna biru. Dalam kasus ini tertangkap terduga pelaku berinisial AHB (41), AB (41), dan FT (26) di Jalan R. Soeprapto. Modus mereka, yaitu pelaku diminta oleh pengendali dari Lapas Klas IIA Kendari berinisial FT berangkat ke Toraja untuk mengambil paket narkoba tersebut dan membawanya ke Kendari.

“Ada dua bungkusan, masing-masing bungkusannya berkode 1 dan 2 dengan setiap bungkusannya seberat 1 kilogram lebih,” terang Imron.

Keenamnya kini diamankan dan terancam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga terancam pidana hukuman mati. (Adv)

Laporan: Maykhel Rizky
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan