BNP2TKI Sultra Ingatkan TKI Lewati Jalur Resmi

  • Bagikan
Ilustrasi (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Sulawesi Tenggara, memberikan perhatian pentingnya menjadi TKI legal. Tidak terkecuali antisipasi TKI ilegal asal Sultra yang masih ada hingga kini.

Menurut Kepala BNP2TKI Sultra, La Ode Askar, umumnya TKI ilegal berasal dari wilayah kepulauan di Sultra. Mereka kebanyakan bekerja di negara Malaysia, Taiwan dan Timur Tengah seperti para TKI legal lainnya. 

“Kalau jumlah TKI yang banyak itu berada di wilayah daratan. Tapi kalau di kepulauan kebanyakan berangkat tidak sesuai prosedur. Bedanya itu kalau resmi akan dilindungi undang-undang, tapi kalau tidak maka tidak terlindungi secara hukum,” ungkapnya, Kamis (6/04/2017).

Diatur dalam Undang-undang RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, setiap calon TKI diharuskan memiliki dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir; surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah; surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali; sertifikat kompetensi kerja; surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat; visa kerja; perjanjian penempatan TKI; perjanjian kerja; dan KTKLN.

BNP2TKI Sultra juga mencatat pada 2016 lalu telah memulangkan TKI karena dideportasi dan meninggal asal Kabupaten Konawe sebanyak dua orang. 

Untuk jumlah keseluruhan TKI Se-Sultra sebanyak 163 orang sepanjang 2016.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan