Bocah 15 Tahun Spesialis Curanmor di Kendari Diringkus Polisi

  • Bagikan
Pelaku spesialis curanmor saat diamankan di Polsek Baruga, Selasa (9/10/2018), (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Pelaku spesialis curanmor saat diamankan di Polsek Baruga, Selasa (9/10/2018), (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Aparat Polsek Baruga meringkus pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berinisial M (15), Jumat (5/10/2018).

Meski diketahui masih dibawah umur, pelaku sangat lincah dalam aksinya mencuri sepeda motor di Kota Kendari. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku tercatat telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali.

Kapolsek Baruga, AKP Idham Syukri, mengatakan ada enam unit motor yang disita dari pelaku. Sebagian besar hasil curian itu dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp1 juta sampai Rp2 juta.

“Motor itu dijual ke beberapa daerah dan kita sudah ambil sebagian untuk barang bukti (BB). Motor itu ada yang dijual ke Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan (Konsel),” ujar Idham, Selasa (9/10/2018).

Idham menambahkan, sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu mengintai kendaraan milik korban yang sedang terparkir di halaman rumah. Saat pemilik rumah lengah, pada saat itu pelaku beraksi.

“Pelaku mencuri motor yang tidak terkunci leher. Caranya dengan memutus stop kontak dan menyambungnya menggunakan pembungkus rokok yang mengandung tembaga. Setelah berhasil, motor itu lalu dibawa kabur oleh pelaku,” terangnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku hasil barang curian yang dijualnya itu untuk membeli pakaian dan pesta minuman keras (Miras), bersama rekan-rekannya.

“Uangnya saya pakai untuk beli minuman dan beli pakaian pak,” kata pelaku.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan BB masih diamankan di Polsek Baruga.  Pelaku dijerat pasal 363 tentang pidana pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan