Bocah di Wakatobi Dicabuli Ayah Temannya

  • Bagikan
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sungguh malang nasib F (13) warga Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, karena diduga dicabuli oleh ayah temannya, JA (51) pada Rabu, 10 Juli 2019 sekira pukul 20.00 Wita.

Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban, LT (45) di ruang Reskrim Polres Wakatobi pada 14 Juli 2019, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/73/VII/2019/SULTRA/RES WAKATOBI.

Atas pengaduan tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku beserta alat bukti. Selain telah melakukan gelar perkara, penyidik juga berhasil memintai keterangan sejumlah saksi.

Kapolres Wakatobi AKBP Didik Erfianto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aslim SH menjelaskan, kejadian bermula saat korban diajak jalan oleh temannya yang berinisial L bersama ayahnya (pelaku). Awalnya korban menolak, namun dibujuk.

“Saat itu korban sedang sendirian di rumah, lalu anak dari terlapor datang untuk memanggil korban dengan alasan akan diajak jalan-jalan oleh ayahnya (terlapor). Saat itu korban sempat menolak untuk diajak. Namun tak berselang lama, L kembali datang mengajak korban. Keduanya kemudian menunggu terlapor disamping sekolah,” ungkap AKP Aslim, Rabu (17/7/2019).

Korban bersama temannya dibonceng oleh pelaku menuju lapangan bola Desa Waha. Setibanya di sana, pelaku mengajak korban belajar mengendarai motor, namun korban sempat menolak, karena dipaksa akhirnya korban mengikuti kemauan pelaku.

Lanjut Aslim, pelaku menyuruh korban untuk mengendarai motor dengan berbonceng tiga. Pelaku duduk di tengah, sementara anaknya L duduk paling belakang. Tapi saat itu korban sempat menolak, namun pelaku tetap saja memaksa korban.

“Terlapor menyuruh korban memegang kedua setir motor, lalu tangan kanan terlapor berada di atas tangan korban yang sedang memegang setir motor, sementara tangan kiri terlapor memeluk pinggang korban, kemudian tangan kirinya memegang dan meremas bagian dada kiri korban berulang kali, sambil menyuru anaknya melihat-lihat keadaan sekitar guna memastikan tak ada orang yang melihat aksi bejatnya,” papar Aslim.

Usai itu, terlapor turun dari motor lalu berdiri di samping kanan korban kemudian memaksa sambil meraba-raba dan meremas dada beberapa kali.

Berdasarkan pengakuan korban, ia diancam akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Tapi saat itu korban menjawab, akan memberitahukan teman-temannya, kemudian korban lari pulang ke rumah,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU No.17 tahun 2016 tentang pengganti Perpu No.1 tahun 2016, perubahan atas UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan