“Bola Liar” Dugaan Korupsi Proyek Ring Road Mubar

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRKINI.COM: KENDARI – Dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar (Ring Road) sepanjang 34 KM dengan total anggaran Rp 98 M tahun 2015 silam di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini belum menemukan titik terang.

Bagaimana tidak, sejak kasus ini dinyatakan telah diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perkembangan penyidikan kasus ini seolah hilang tanpa kabar.

Saat dikonfirmasi, Wakil ketua KPK RI, La Ode Syarif, mengaku belum mengetahui adanya laporan dugaan korupsi proyek ring road di Mubar.

“Saya belum tahu,” ujar Syarif usai ditemui SultraKini.com di hotel Zahra Kendari, Senin (24/6/2019).

Pernyataan orang nomor dua KPK RI ini, dinilai berseberangan dengan pernyataan kepala Kejati Sultra yang menyatakan bahwa kasus proyek di Muna Barat telah ditangani oleh KPK.

Kini kasus proyek jalan jalan lingkar di Mubar, bak layaknya “bola liar” yang tidak jelas proses penangananya secara serius.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi proyek pengadaan jalan lingkar di Laworo dilaporkan sejak 2016 lalu di Kejari Muna.

Pada proyek ini terindikasi pekerjaannya diduga tidak sesuai bestek, penggunaan material yang tidak berkualitas. Dugaan tersebut semakin kuat, setelah jalan yang dibangun tersebut, rusak parah dalam waktu belum setahun.

laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan