Bolehkah Golput Dalam Sistem Demokrasi?

  • Bagikan

Oleh: Syaifullah Sanggala

Humas Gema Pembebasan Sulawesi Tenggara

Pilkada serentak yang rencananya akan digelar pada Februari 2017 mendatang nampaknya sudah mulai ramai diperbincangkan, bahkan beberapa daerah termasuk di Sulawesi Tenggara telah mempunyai bakal calon kepala daerah yang telah mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adu opini pun tak terbendung antar masa pendukung, menjagokan pasangan masing-masing.

Namun ada hal yang menarik tatkala  berbicara fakta pesta demokrasi di negeri khatulistiwa, sebuah golongan yang tak berwarna dan tak ikut campur dalam arena kompetisi kekuasaan menadi polemik, yakni fenomena GOLPUT.

Sekedar informasi awal, Golput adalah suatu tindakan untuk tidak menggunakan hak suaranya memilih pada saat pemilihan umum (pemilu) dengan berbagai faktor dan alasan. Biasanya golput dilakukan dengan tiga cara, yang pertama memberikan suara kosong (tidak mengisi sama sekali), yang kedua memberikan suara yang tidak valid (menusuk lebih dari satu gambar partai/kandidat atau menusuk bagian putih/diluar area gambar), yang ketiga tidak datang ke bilik suara (TPS)[1]

Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang golput [2]

1. Pertama, golput teknis, yakni mereka yang karena sebab-sebab teknis tertentu (seperti keluarga meninggal, ketiduran, dan lain-lain) berhalangan hadir ke tempat pemungutan suara, atau mereka yang keliru mencoblos sehingga suaranya dinyatakan tidak sah.

2. Kedua, golput teknis-politis, seperti mereka yang tidak terdaftar sebagai pemilih karena kesalahan dirinya atau pihak lain (lembaga statistik, penyelenggara pemilu).

3. Ketiga, golput politis, yakni mereka yang merasa tak punya pilihan dari kandidat yang tersedia atau tak percaya bahwa pemilu legislatif/pemilukada akan membawa perubahan dan perbaikan.

4. Keempat, golput ideologis, yakni mereka yang tak percaya pada mekanisme demokrasi (liberal) dan tak mau terlibat di dalamnya entah karena alasan fundamentalisme agama atau alasan politik-ideologi lain (dalam Hery M.N. Fathah).

Dari data dan fakta yang ada angka golput di indonesia terus menerus mengalami peningkatan, dalam Pilkada serentak pada tahun 2015 saja angka golput mencapai 74% (Medan), 49 % (Serang, Banten), 47% (Surabaya), 47 % (Tuban), 47 % (Tuban), 49% (Batam), 53 % (Samarinda)[3].

Dalam kacamata hukum, golput bukanlah sesuatu yang dipersoalkan, Pasal 28 UUD RI 1945 dan pasal 23 UU HAM menjamin hak tersebut. Dalam dokumen resmi PBB tentang hak dan partisipasi dalam politik menyebut negara pihak, termasuk indonesia menjamin hak atas kebebasan berekspresi, jadi kalau ada larangan untuk golput, itu adalah bentuk antidemokrasi dan anti Rule Of Law[4].

Selain itu juga ada hak yang harus dilindungi, termasuk hak untuk tidak memilih, apalagi kalau masyarakat sudah jenuh pada parpol yang ada yakni  pada pasal 25 Konvensi Internasional tentang hak sipil dan politik (ICCPR)[5].

Bahkan dibeberapa negara, golput merupakan sesuatu yang lumrah karena bentuk sikap politik atas ketidakpuasan kinerja parpol dan rezim. Abstain (Golput) ataupun menentukan pilihan dari yang tersedia merupakan ekspresi partisipasi politik yang ada jadi harus pula dihargai.

Referensi:

[1] Saddam rafsanjani. 2013, Sekilas Tentang Golput, Artikel:Yogyakarta

[2] Ibid

[3] Dioalah dari berbagai sumber, KPU dan Tribunnews.com

[4] Haris Azhar. 2014, Golput Bukan Delik Pidana, Artikel : Jakarta

[5] Wahyudi Jafar. 2014, Golput Bukan Delik Pidana, Artikel : Jakarta

  • Bagikan