Bolos Dihari Pertama Kerja, Pegawai Pemda Buton Bakal Dapat Sanksi

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

 

SULTRAKINI.COM: BUTON – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Buton, Sulawesi Tenggara yang tidak masuk kantor atau bolos dihari pertama kerja pasca libur panjang Idul Fitri 1439 hijriah akan dikenakan sanksi berupa sanski disiplin. Hal itu juga berlaku kepada pegawai honorer di wilayah itu.

Kepala Inspektorat Pemda Buton, La Halimu mengatakan, dihari pertama kerja pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap pegawai di lingkup pemerintah setempat yang dilakukan oleh 12 tim dan dipimpin langsung Asisten III, La Ode Muhidin.

“Kita sudah lakukan sidak yang dipimpin Asisten III, sekitar pukul 09.00 lewat dan hingga pukul 12.00 tadi di SKPD tingkat kabupaten, dan kita juga sidak di kecamatan, samplingnya yaitu Kecamatan Pasarwajo, juga beberapa kelurahan seperti yaitu Kombeli dan Awainulu,” kata La Halimu kepada Sultrakini.com, Kamis (21/6/2018).

Dari hasil sidak itu nantinya, lanjut Halimu, akan dilaporkan kepada Bupati La Bakry melalui Asisten III yang selanjutnya diberikan sanksi kepada para pegawai yang bolos kerja dihari pertama.

“Hasilnya akan dilaporkan ke bupati, tentu sanksinya bisa berupa tindakan hukuman disiplin,” ujarnya.

Meski begitu, La Halimu belum bisa menyebutkan berapa jumlah pegawai yang bolos kerja di hari pertama berkantor. Namun secara keseluruhan total pegawai dilingkup SKPD Buton yaitu lebih dari 2000 orang.

“Jadi tim tadi ada dua sistim, pertama peliputan wajah lewat dokumentasi dengan cara difoto bagi yang hadir, pengambilan data bagi mereka yang sakit atau cuti, serta kalo untuk pegawai yang hadir yaitu lewat print out di faceprint,” terangnya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan