Bos Kapal MV Putri Anggraini 03 Rute Raha-Kendari Diduga Ditahan, Penyebab Kapal Berhenti Operasi?

  • Bagikan
Kapal cepat MV Putri Anggraini 03 rute Raha-Kendari. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kapal cepat MV Putri Anggraini 03 rute Raha (Kabupaten Muna)-Kendari berhenti beroperasi lebih dari sepekan. Hal ini membuat publik bertanya-tanya, sebab owner dari kepemilikan alat transportasi laut tersebut diduga menjadi tersangka atas kasus yang terjadi di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Rabu (9/6/2021).

Bos besar Kapal MV Putri Anggraini 03, Muh. Toba diduga terseret kasus korupsi penyimpangan proses jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara seluas 400 hektare yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 92,5 miliar. Mantan komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa ini, ditahan penyidik jaksa usai menjalani pemeriksaan pada Rabu, 9 Juni 2021.

Kasus itulah diduga menjadi penyebab kapal tidak beroperasi terhitung sejak 6 Juni 2021. Kapal yang bermuatan sekitar 400 penumpang itu, sempat menjadi perbincangan di publik, khususnya masyarakat Kota Kendari dan masyarakat Kabupaten Muna. Nampak kapal ini dalam keadaan berlabu di Pelabuhan Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Staf OPP Syahbandar Pelabuhan Raha, Alfia yang dikonfirmasi membenarkan pemilik Kapal MV Putri Anggraini 03 adalah Muhammad Toba. Namun, Alfia tidak mengetahui sehubungan dugaan penangkapan yang bersangkutan.

“Saya belum dapat berita kalau Pak Muh. Toba ditahan, saya tahu dia pemilik kapal dan sempat datang di Raha dan memasukkan kapalnya di sini,” terangnya, Minggu (13/6/2021).

Ungkapan serupa juga disampaikan Kepala cabang PT Putramaju Global Indonesia Kabupaten Muna, Bidati.

“Ia benar Pak Muh. Toba itu owner kapal Putri Anggraini 03. Namun soal penangkapannya saya tidak bisa berkomentar terkait hal tersebut, bisa langsung tanyakan kepada kepala cabang Kendari,” ucapnya, Sabtu (12/6/2021).

Kepala cabang Kendari PT Putramaju Global Indonesia, Akmal enggan berkomentar terkait kasus Muh. Toba.

Di sisi kapten Kapal Anggraini 03, Sarlin membenarkan jika Muh. Toba adalah pemilik kapal yang dinakhodainya.“Kalau pemberitaan tentang penangkapan atas dugaan korupsi saya belum mengetahui pasti, hanya kalau atas nama Muh. Toba dia adalah pemilik kapal Putri Anggaraini 03,” ucapnya, Sabtu (12/6/2021).

Dilansir dari Kejaksaan Sumatera Utara, bahwa Kejaksaan Agung menahan seorang tersangka swasta berinisial MTM selaku Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa pada 2010-2011. MTM ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proses pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangun, Jambi dari pihak PT Citra Tofindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Cold Resources (anak perusahaan PT Antam Tbk).

Dalam kasus tersebut, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, yakni YK selaku VP Legal and Compliance PT Antam, Tbk. Saksi diperiksa mekanisme/standard operating procedure akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT Indonesia Coal Resources. Berikutnya DT selaku mantan Direktur Keuangan PT Antam Tbk dengan pemeriksaan yang sama. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan