BP Jamsostek Serahkan Bantuan Kaki Palsu pada Pekerja Cacat Anatomis

  • Bagikan
Dirham (tengah) saat menerima bantuan kaki palsu dari BP Jamsostek (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penyerahan kaki palsu kepada salah satu karyawan PT. Sumatera Mining Investama (SMI) yang beroperasi di wilayah Konawe Utara, Dirham, yang terdaftar sebagia peserta akrif di BP Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja.

Akibat kecelakaan maut yang menimpanya itu, Dirham terpaksa harus mengalami cacat anatomis pada bagian kaki kirinya. Cacat anatomis yang dimaksudkan adalah menggunakan alat bantu bergerak dalam melakukan setiap aktivisnya termasuk di perusahaan tempatnya bekerja. 

“Saya sangat berterima kasih. Karena dengan kaki palsu yang saya dapatkan, sangat membantu saya dalam beraktifitas sehari – hari,” ungkap Dirham usai menerima bantuan kaki palsu di Kantor BP Jamsostek Sultra, Kamis (25/6/2020).

Melihat kondisi itu, BP Jamsostek hadir dengan komitmen kepada seluruh pekerja yang terdaftar dengan program Return to Work.

Kepala BP Jamsostek Cabang Sultra, Muhyiddin Dj, menyampaikan bahwa program Return to Work ini adalah bentuk perluasan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Dimana BP Jamsostek memfasilitasi pekerja dan perusahaannya agar pekerja tidak kehilangan mata pencaharian, penghasilannya, dan perusahaan tidak kehilangan karyawannya serta karyawannya dapat tetap produktif. 

“Kegiatan penyerahan kaki palsu ini merupakan salah satu program BP Jamsostek yaitu Return To Work. Return to Work merupakan program pendampingan yang dilakukan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja selama masa penyembuhan, pemasangan alat ganti, sampai dengan pekerja dapat bekerja kembali,” ungkap Muhyiddin. 

Katanya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan agar pekerjanya bisa mendapatkan manfaat Return to Work ini apabila mengalami kecelakaan pada saat bekerja, yaitu perusahaan harus terdaftar dan menjadi peserta BP Jamsostek, perusahaan tertib membayar iuran, dan perusahaan tidak menunggak iuran.

“Sebagai contoh bapak Dirham ini, sebelumnya bekerja dilapangan sekarang ditempatkan di dalam ruangan dan tetap produktif,” ujarnya.

Muhyiddin juga menyebutkan bahwa sampai dengan bulan Juni 2020, sudah ada 4 pasien yang menerima manfaat Return to Work dari BP Jamsostek, yaitu La Ode Siswanto dan Lasri dari PT. Virtue Dragon Nickel Industri, Lapadu dari PT. Obsidian Stainless Steel, dan Dirham dari Sumatera Mining Investama.

“Harapan kita semoga bantuan ini bisa bermanfaat dalam melakukan kembali aktivisnya di tempat kerjanya,” tutupnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan