BPJAMSOSTEK Bersama DPRD Bombana Sepakat Dorong Perlindungan Bagi Pekerja

  • Bagikan
Rapat Dengar Pendapat BPJAMSOSTEK dengan DPRD Bombana. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Kota Kendari, Sulawesi Tenggara bersama DPRD Bombana sepakat mendorong pemberian jaminan perlindungan kerja bagi para pekerja di Bombana.

Kesepakatan pemberian jaminan perlindungan kerja terjalin dalam rapat dengar pendapat bersama Anggota Komisi III DPRD Bombana, Selasa (16/6/2020).

Mewakili anggotanya, Ketua Komisi III DPRD Bombana, Ashari Usman menyampaikan masih terdapat pekerja yang belum mendapatkan haknya untuk dilindungi oleh BPJAMSOSTEK di wilayah Bombana, sehingga penting bagi para pekerja mendapatkan jaminan tersebut.

“Kami sekarang sedang fokus mendorong badan usaha agar pekerjanya dilindungi oleh BPJAMSOSTEK, terutama badan usaha di sektor pertambangan dan perkebunan di Pulau Kabaena,” ucapnya.

Menurutnya sektor pertambangan dan perkebunan sendiri merupakan sektor dengan risiko kecelakaan tinggi.

“Dimana hak perlindungan bagi pekerja tersebut merujuk kepada Undang–Undang No 40 Tahun 2004 soal sistem jaminan sosial nasional, yaitu setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dan wajib didaftarkan oleh perusahaannya,” jelasnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Muhyiddin Dj mengaku pihaknya siap untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan cara melakukan kunjungan langsung di beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya.

“Pihak BPJAMSOSTEK berkomitmen akan melakukan kunjungan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya,” jelasnya, Rabu (17/6/2020).

Sementara itu, BPJAMSOSTEK mencatat khusus di Kabupaten Bombana angka kerja yang mendapat jaminan perlindungan kerja mencapai 2.390 pekerja dari 83 perusahaan. Namun, pihaknya berharap ada peningkatan kepesertaan di wilayah itu.

“Kita berharap semoga kerja sama ini berjalan lancar ke depannya, demi perlindungan bagi pekerja. Target kita ke depannya plus minus, yakni 12 ribuan pekerja baik dari ASN, non ASN, pekerja rentan, dan relawan Covid-19,” tambahnya. (B)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan