BPJamsostek Sultra Akuisisi 190.425 Orang Sepanjang 2020

  • Bagikan
Kepala BPJamsostek Sultra, Muhyiddin Dj. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – BPJamsostek Provinsi Sulawesi Tenggara sepanjang Tahun 2020 akuisisi 190.425 orang peserta dan membayarkan klaim manfaat senilai Rp 93,37 miliar kepada 10.211 orang peserta.

Secara rinci, BPJamsostek Sultra akuisisi 110.822 orang penerima upah, 46.133 orang bukan penerima upah, dan 33.470 orang jasa konstruksi. Akuisisi kepesertaan yang dicapai pada 2020 dapat terealisasi dengan adanya kerja sama formal maupun informal.

BPJamsostek Sultra sejauh ini bekerja sama dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, instansi terkait, dan perusahaan lainnya. Sedangkan akuisisi informal dilakukan melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dan melalui Service Payment Office (SPO) kerja sama bank yang ada di wilayah kerja BPJamsostek.

“Berdasarkan capaian yang kami dapatkan, hanya mencakup 15 persen dari angka angkatan kerja di Sulawesi Tenggara, yaitu 1,2 juta orang. Berdasarkan hal tersebut, masih ada 85 persen pekerja di Sulawesi Tenggara yang haknya belum terpenuhi untuk mendapat perlindungan manfaat BPJamsostek, sehingga mereka menjadi rentan terhadap risiko-risiko sosial,” jelas Kepala BPJamsostek Sultra, Muhyiddin Dj secara tertulis, Jumat (22/1/2021).

Ditambahkannya, dalam mencapai coverage 100 persen, sangat dibutuhkan kerja sama dan kesadaran setiap elemen mulai dari pemerintah, perusahaan, instansi terkait, dan pekerja/angkatan kerja itu sendiri agar semua angkatan kerja di Sultra dapat menjadi peserta BPJamsostek.

“Dikarenakan fungsi BPJamsostek dalam pembangunan negara adalah mencegah terjadinya risiko sosial dengan memutus rantai kemiskinan bagi para pekerja dan keluarganya apabila kehilangan penghasilan,” ujarnya.

Selain dari segi akuisisi, pihaknya juga membayarkan manfaat jaminan sebanyak Rp 93,37 miliar kepada 10.211 orang peserta sepanjang 2020. Rincian pembayarannya adalah Rp 78,41 miliar kepada 9.503 orang peserta untuk Klaim Jaminan Hari Tua; Rp 6,98 miliar kepada 411 orang peserta untuk Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja; Rp 6,68 miliar kepada 123 orang peserta untuk Klaim Jaminan Kematian; dan 1,30 miliar untuk 174 orang peserta untuk Klaim Jaminan Pensiun.

“Pembayaran jaminan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya resign dari pekerjaan, mengalami PHK, mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, pensiun dari pekerjaan, mengalami kecacatan, dan banyak lagi,” terangnya.

BPJamsostek sepanjang tahun tersebut juga memaksimalkan manfaat santunan dengan menaikkan jumlah nominal santunan tanpa disertai kenaikkan iuran. Selain itu, hadirnya pelayanan inovatif, yaitu pelayanan tanpa kontak fisik atau daring selama pandemi Covid-19.

“Walaupun di 2020 terjadi pandemi Covid-19, BPJamsostek tetap mendapatkan hasil optimal dalam strategi investasi dengan dana kelola saat ini mencapai Rp 486,38 triliun. Hasil pengembangan dana Jaminan Hari Tua pada 2020 berada di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah, yaitu 5,63 persen. Semua hal tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pekerja Indonesia,” ujarnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan