BPK Tidak Periksa Penggunaan Dana Block Grant?

  • Bagikan
Humas BPK Perwakilan Sultra, Nur Kurniawan. (Foto: Jumadil Muslimin UHA/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penggunaan dana Block Grant dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk para Kepala Desa, rupanya tidak diaudit secara khusus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sultra. Lembaga auditor itu hanya melakukan pemeriksaan secara umum.Padahal Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Sultra menyatakan bahwa dana tersebut jadi lahan korupsi para Kades.Menurut Humas BPK Sultra, Nur Kurniawan yang ditemui SULTRAKINI.COM, Rabu (11/5/2016), ada beberapa faktor yang menyebabkan BPK tidak pernah memeriksa dana Block Grant secara khusus selama ini.Diantaranya, yakni kurangnya jumlah anggota pemeriksa, sehingga tidak ada tim yang secara spesifik memeriksa dana Block Grant. Selain itu, tingkat urgenitas pemeriksaan dana Block Grant juga belum dianggap signifikan. Alasan lainnya, pendanaan yang masih dianggap kurang.\”Itulah yang menyebabkan hingga saat ini BPK tidak pernah melakukan pemeriksaan dana Block Grant secara khusus,\” kata Nur Kurniawan.Meski demikian, lanjut Nur Kurniawan, dana Block Grant sudah dimasukan ke dalam bagian pemeriksaan laporan keuangan. Namun lagi-lagi untuk memeriksa secara khusus, perlu dilihat dari tingkat urgenitasnya.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan