BPMD Buteng Batalkan DD Jika Tiga Berkas Tidak Dilengkapi Desa

  • Bagikan
Kepala Dinas BPMPD Buteng, Asikin Patola (tengah), Sekretaris Dinas, Armin (kanan), Kepala Bidang Zainal Oda (kiri). (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMPD) Buton Tengah (Buteng), melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang penyaluran Dana Desa (DD) tahap pertama dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa di aula kantor Bupati, Senin (8/5/2017).

Kepala BPMD Buteng, Asikin Patola menjelaskan, untuk penyaluran DD masing-masing desa harus menyelesaikan APBDes dan realisasi penyerapan DD tahun anggaran serta capaian DD tahun sebelumnnya yang terkhusus pembangunan dan pemberdayaan.

“Sesuai PMK no.50 tahun 2017, jika tiga dokumen itu belum terselesaikan maka dana tersebut tidak akan dicairkan,” jelas Asikin, Senin (8/5/2017).

Sedangkan dalam satu minggu ini pihak desa belum melakukan pencairan, sehingga DD tidak bisa disalurkan dan terancam akan di hapus. 

“Tidak seperti aturan kemarin cuma ditunda pencairannya tapi sekarang akan di cancel (batal),” tambahnya.

Untuk itu, dokumen tersebut secepatnya dilaporkan. Bahkan pihak BPMPD Buteng membuat tim evaluasi guna meninjau pengelolaan DD di setiap desa.

“Pengelolaan DD ini harus serba hati-hati, karena yang kita kelola ini adalah uang negara dan nilainya sudah sangat besar. Kalau perlu buatkan baliho baru tempel di kantor desa masing-masing atau di tempat-tempat umum sehingga transparansi itu bisa dilaksanakan,” terangnya.

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan