BPOM Kendari Berhasil Amankan Peredaran Kosmetik, Senilai Puluhan Juta

  • Bagikan
Kepala BPOM Kendari Muhammad Rusydi Ridha (tengah) merilis hasil pengawasan (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Kepala BPOM Kendari Muhammad Rusydi Ridha (tengah) merilis hasil pengawasan (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari berhasil mengamankan berbagai jenis kosmetik yang tidak layak edar dan mengancam kesehatan selama proses pengawasan. Pelanggaran di bidang kosmetik ini menjadi kasus terbanyak selama tahun 2020.

Kepala BPOM Kendari, Muhammad Rusydi Ridha, mengatakan BPOM merupakan institusi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab untuk mengawasi obat dan makanan. Hal utama yang diawasi adalah terkait keamanan obat dan makanan yang beredar sampai di masyarakat.

Di tahun 2020, katanya, BPOM Kendari berhasil mengamankan ribuan kosmetik. Pelanggaran di bidang kosmetik ini menjadi tren kasus tertinggi saat ini di Sultra.

“Di Sultra, trennya tahun 2020 ini kebanyakan kosmetik, dengan nilai ekonominya senilai Rp79.882.000. Sementara, kasus di bidang obat hanya satu kasus yaitu karena tidak memiliki kewenangan dalam melalukan kegiatan pelayanan kefarmasian,” ujarnya, Selasa (29/12/2020).

Kasus di bidang kosmetik kata Muhammad Rusydi Ridha, dominan karena tidak memiliki izin edar dan mengandung zat yang berbahaya bagi kulit. Semua prodak tersebut sudah disita dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.

“Kosmetik yang sampai diperkarakan itu rata-rata kosmetik yang tanpa izin edar dan sebagian besar mengandung bahan yang berbahaya, seperti merkuri, hidroquinon, reselsinol dan sebagainya,” jelasnya.

(Baca juga: BPOM Kendari Ungkap Hasil Pengawasan Sarana Tidak Memenuhi Ketentuan)

Dikatakan, untuk pelanggaran kosmetik tanpa izin edar tersebut akan dijerat pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara, perkara di bidang obat dijerat dengan pasal 198.

Menurutnya, pelanggaran di bidang kosmetik sudah menjadi permasalahan yang krusial. Sebab, pelanggaran ini tidak hanya terjadi di Sultra, melainkan hampir di seluruh provinsi lainnya. Sehingga, pihaknya intens melalukan edukasi di masyarakat untuk melindungi konsumen.

“BPOM melakukan edukasi ke masyarakat, memberikan penyuluhan dan pembinaan ke masyarakat,” tandasnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan