BPOM Kendari Ungkap Hasil Pengawasan Sarana Tidak Memenuhi Ketentuan

  • Bagikan
Kepala BPOM Kendari, Muhammad Rusydi Ridha (kedua dari kanan) saat menyampaikan hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Kepala BPOM Kendari, Muhammad Rusydi Ridha (kedua dari kanan) saat menyampaikan hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari melakukan intensifikasi pengawasan pangan untuk mengantisipasi potensi bahaya produk pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK) yang cenderung meningkat menjelang hari-hari besar.  

Kepala BPOM Kendari, Muhammad Rusydi Ridha, mengatakan pihaknya mulai melakukan intensifikasi pengawasan pangan sejak tanggal 23 November 2020 dan akan berakhir pada tanggal 8 Januari 2021.

Intensifikasi pengawasan, katanya, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Dalam kegiatan pengawasan tersebut tim petugas dari BPOM Kendari tetap mematuhi Prokes dengan menggunakan APD seperti masker, sarung tangan, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Sebelum Covid-19 biasanya selama enam tahap pengawasan pangan namun adanya Covid-19 maka hanya dilakukan selama lima minggu atau lima tahap. Jadi kita harus tetap menerapkan Prokes kepada masyarakat,” ujar Rusydi, Selasa (29/12/2020).

Dikatannya, sejauh ini hasil pengawasan pangan yang sudah dilakukan pemeriksaan dari hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan di distributor dan pasar-pasar tradisional per 23 Desember 2020 mencapai 69 sarana.

Tercatat, 47 sarana memiliki ketentuan artinya dari segi distribusi dan produknya sendiri memenuhi ketentuan, sedangkan 22 sarana belum memiliki ketentuan.

“Sebanyak 69 sarana yang telah diperiksa tersebut dan yang tidak memiliki ketentuan yaitu 22 sarana karena ditemukan pangan yang rusak sebanyak 38 item, kadaluarsa sebanyak 20 item dan tanpa izin edar sebanyak 12 item serta satu item tak memiliki label yaitu gula,” terangnya.

Namun kata dia, satu produk gula yang tidak memiliki label tersebut sudah dilakukan tindak lanjut dan telah memasuki tahap pemeriksaan.

“Jadi dalam waktu dekat ini satu produk tak berlabel ini bisa diproduksi dan sekarang masih dilarang untuk dipajang,” ujar Rusydi.

Lanjutnya, intensifikasi pengawasan diutamakan pada pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain).

“Yang sarana distribusinya yaitu di distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan atau penjual parsel,” katanya.

Sementara itu, total nilai ekonomis dari hasil intensifikasi pangan olahan jelang Natal dan tahun baru 2020 ini sekitar Rp153 juta.

“Kami melakukan pengawasan bersama lintas sektor yang terdiri dari Disperindag Sultra dan Dinas Kesehatan Kota Kendari,” tutup Rusydi. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan