BTN Wakatobi Lepas Dua Penyu yang Dipelihara Patuno Resort

  • Bagikan
Petugas BTN Wakatobi mengukur Penyu hasil temuan. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Balai Taman Nasional (BTN) Wakatobi berhasil menahan dua ekor penyu yang dipelihara di kolam Wakatobi Patuno Resort dan Diving Center, Kamis (30/03/2017).

Kedua penyu masing-masing berjenis Penyu Hijau berukuran panjang 41 cm dan lebar 40 cm serta Penyu Sisik berukuran panjang 38 cm dan lebar 36 cm. Penyu kemudian dilepas di laut Patuno, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi.

Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (KSPTN) Wilayah I BTN Wakatobi, Lukman Hidayat, dua ekor penyu itu dipelihara pihak resort sekitar dua bulan terakhir. 

Kedua penyu masing-masing berjenis Penyu Hijau berukuran panjang 41 cm dan lebar 40 cm serta Penyu Sisik berukuran panjang 38 cm dan lebar 36 cm. Penyu kemudian dilepas di laut Patuno, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi.

Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (KSPTN) Wilayah I BTN Wakatobi, Lukman Hidayat, dua ekor penyu itu dipelihara pihak resort sekitar dua bulan terakhir. 

Mengingat Penyu merupakan satwa dilindungi, maka upaya pemeliharaan sebagaimana dilakukan pihak Patuno Resort terkategori sebagai pelanggaran pidana. Sehingga pelaku akan dikenai pasal 21 ayat (2) huruf a. Joncto pasal 40 ayat (2) Undan-undan RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya Joncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman penjara  5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu Manager Wakatobi Patuno Resort & Diving Center, Deddy Edrian menjelaskan, mengambil kedua penyu tersebut berawal dari para nelayan. Saat itu kedua penyu dalam keadaan luka terkena jaring para nelayan. 

“Kami pelaku usaha terpanggil hati kami untuk ikut melestarikan satwa yang dilindungi ini,” ucapnya.

Sebelumnya BTN Wakatobi bersama Koramil 1413 Wangi-wangi dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP), melepaskan dua ekor penyu sisik berukuran panjang 40 cm dan lebar 34 cm serta panjang 42 cm dan lebar 36 cm. Ada juga satu ekor Ikan Napoleon berukuran panjang 46 cm, lebar 17 cm dan berat 2 kilogram.

Pelepasan kedua penyu tersebut juga didapatkan dari kolam salah seorang Warga kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangi-wangi Selatan (Wangsel) yang berinisial WE. Sementara Ikan Napoleon merupakan pemberian secara sukarela dari anggota MMP SPTN Wilayah I,  La Ode Abd Goti, warga kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangsel.Sebab jika tidak mengindahkan, pelaku bisa dikenai pasal 21 ayat (2) huruf a. Joncto pasal 40 ayat (2) Undan-undan RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya Joncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman penjara  5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu Manager Wakatobi Patuno Resort & Diving Center, Deddy Edrian menjelaskan, mengambil kedua penyu tersebut berawal dari para nelayan. Saat itu kedua penyu dalam keadaan luka terkena jaring para nelayan. 

“Kami pelaku usaha terpanggil hati kami untuk ikut melestarikan satwa yang dilindungi ini,” ucapnya.

Sebelumnya BTN Wakatobi bersama Koramil 1413 Wangi-wangi dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP), melepaskan dua ekor penyu sisik berukuran panjang 40 cm dan lebar 34 cm serta panjang 42 cm dan lebar 36 cm. Ada juga satu ekor Ikan Napoleon berukuran panjang 46 cm, lebar 17 cm dan berat 2 kilogram.

Pelepasan kedua penyu tersebut juga didapatkan dari kolam salah seorang Warga kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangi-wangi Selatan (Wangsel) yang berinisial WE. Sementara Ikan Napoleon merupakan pemberian secara sukarela dari anggota MMP SPTN Wilayah I,  La Ode Abd Goti, warga kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangsel.

  • Bagikan