Bubarkan Masa Aksi Dengan Helikopter, Empat Anggota Polda Sultra Akan Disidang Disiplin

  • Bagikan
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Proyek, (Foto: Ist)
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Proyek, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sebanyak empat orang anggota polisi telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Profesi dan Pengamanan (Dit Propam) Polda Sultra terkait pembubaran masa aksi menggunakan helikopter saat demo peringatan setahun meninggalnya Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi (19) pada 26 September 2020.

Empat orang tim yang menjalani pemeriksaan ini terdiri dari pilot, dan co-pilot, dan dua mekanik helikopter.

“Satu perwira, dan tiga bintara yang telah diperiksa terkait pembubaran masa dengan helikopter itu,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Proyek, Sabtu (3/10/2020)

La Ode Proyek mengatakan, saat ini masih dalam proses pemberkasan, sehingga sidang kode etik bisa dilakukan minggu depan.

“Insya Allah kalau tidak ada halangan, minggu depan ini sudah bisa di gelar,” ucapnya.

Menurutnya, keempat orang ini langsung dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda sehari setelah demo berlangsung.

Ia menegaskan, tidak ada SOP pembubaran masa aksi menggunakan helikopter.

“Kalau membubarkan masa dengan helikopter tidak boleh, tapi kalau untuk menghimbau ada protapnya,” tegasnya

Atas perbuatannya, penyidik telah menetapkan mereka sebagai terduga pelaku.

“Tinggal menunggu sidang untuk membacakan putusan, sangsi yang akan diterima,” terangnya. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan