Budianto Sebut Perkara Percetakan Sawah di Kolaka Diketahuinya Tahun 2014

  • Bagikan
Terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian Kolaka, Alfa Talanipa (baju batik cokelat) di sidang lanjutan kasus percetakan sawah yang melekat di Dinas Pertanian Kolaka di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (7/5/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian Kolaka, Alfa Talanipa (baju batik cokelat) di sidang lanjutan kasus percetakan sawah yang melekat di Dinas Pertanian Kolaka di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (7/5/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kesaksian Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pertanian Sulawesi Tenggara, Budianto mengungkapkan perkara percetakan sawah yang menjerat mantan Kepala Dinas Pertanian Kolaka, Alfa Talanipa, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) diketahuinya pada tahun 2014, sedangkan proyek bersumber dari APBN itu bergulir sejak 2012 di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (7/5/2018).

“Saya menjabat sebagai bendahara pengeluaran itu nanti tahun 2014, kalau cetak sawah yang 2012 saya tidak tahu yang mulia, jadi memang PPK Kolaka menandatangani terkait pembayaran cetak sawah, tapi soal yang ditransfer ke kelompok tani saya juga tidak tahu,” ucapnya dihaapan Majelis Hakim.

Dia menyebutkan bahwa, kas keuangan dalam proyek tersebut merupakan kewenangan Dinas Pertanian Provinsi Sultra.

“Jadi memang saat itu masalah pemeriksaan untuk kas keuangan yang diperiksa KPA di Dinas Pertanian Provinsi Sultra, bukan di Kolaka yang mulia,” lanjut Budianto.

Ditemui di ruang sidang, terdakwa Alfa Talanipa menjelaskan saksi jaksa tersebut tidak mejelaskan soal proses transfer dana ke kelompok tani.

“Saksi tadi tidak menjelaskan soal transfer dana ke kelompok tani, tapi dia menjelaskan fungsinya sebagai bendahara pengeluaran, saya menguraikan tugas PPK dan KPA itu ada di Provinsi, padahal uraian tugas kita di SK itu sama sekali tidak bisa kita lakukan karena itu menyangkut hubungan antara bendahara pengeluaran dan PPK serta KPA Dinas Pertanian Provinsi, nah kita tidak punya kewenangn di situ,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, turut menyeret Gentur selaku PPK yang menjabat sebagai Kepala Badan Ketahanan Pangan Kolaka serta Rais selaku koodinator lapangan percetakan sawah yang saat ini menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Pertanian.

Proyek percetakan sawah pada 2012 dianggarkan Rp 1 miliar dan 2014 lebih dari Rp 1 miliar untuk tiga kelompok tani, yakni Matirro Decceng, Sipatuo, dan kelompok tani Muda di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sultra.

Selama pengerjaannya, proyek hanya terselesaikan sekira Rp 160 hektar dari total lebih dari 200 hektar.

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra pun mencium adanya kerugian negara senilai Rp 400 juta.

 

Laporan: Ifal Chandra

  • Bagikan