Buka-bukaan Wakil Gubernur Sultra Atasi IUP di Wawonii

  • Bagikan
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas mengaku akan menepati janjinya kepada masyarakat Konawe Kepulauan (Pulau Wawonii) sehubungan menyelesaikan polemik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kata dia, hal itu tinggal menunggu persetujuan Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Tepatnya Kamis, 14 Maret 2019, Lukman Abunawas menandatangani berita acara pencabutan secara tertulis tentang IUP di wilayah Wawonii. Kala itu, dirinya berkomitmen di hadapan pengunjuk rasa yang memprotes adanya IUP di wilayah mereka untuk mencabut IUP di wilayah tersebut. Bahkan Lukman mempertaruhkan nyawanya, apabila dirinya tidak mampu mencabut izin sebagaimana jangka waktu 10 hari yang dijanjikan.

(Baca: Janji Cabut IUP di Wawonii, Wagub Sultra Jaminkan Nyawanya)

Dikatakan Lukman, rencana itu akan direalisasikan pekan depan setelah melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait ataupun OPD terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.

“Kita sudah rapat dua kali, insya Allah 28 Maret sebagai batas yang diminta sama masyarakat, kita sudah finalkan, tinggal menunggu persetujuan gubernur saja yang tanda tangan. Jadi jangan ragu kalau soal janji atau komitmen kami pada masyarakat karena pencabutan IUP ini beralasan,” ucapnya, Kamis (21/3/2019).

Sehubungan perundang-undangan tentang pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir, menurut dia wilayah Wawonii tidak semua tambang dilarang karena banyak jenisnya. Artinya, tidak semua izin tambang di wilayah setempat dicabut, misalnya tambang pasir dan batu.

“Harus digaris bawahi juga tambang itu banyak jenisnya, di sana (Wawinii) itu yang akan dicabut hanya tambang logam, yaitu nikel dan sejenisnya,” jelas mantan bupati Konawe itu.

Alasan lain pencabutan IUP, yaitu adanya dampak buruk bagi lingkungan sekitar tambang yang mempengaruhi kelangsungan hisup masyarakat, serta persoalan RTRW.

“Jadi dari 13, semua izin yang ada itu hanya satu yang akan beroperasi, yaitu PT Gema, sebagian lagi masih sementara pengurusan izin amdal jeti, tapi itu sudah tidak diizinkan oleh pemerintah,” tambahnya.

“Pokoknya tanggal 28 itu sudah kita akan rapat final, bersama Pemda Konkep, nanti liat saja apakah langsung ditandatangani pencabutannya,” sambungnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan