Bulanan Masuk DPO, Kasek Penggelap Bansos dan BOS Ini Akhirnya Diciduk

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Akhirnya perburuan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan NegeriPasarwajo Kabupaten Buton terhadap mantan Kepala SMKN 2 Lasalimu Selatan, Muhammad Darmin, berbuah manis.Sejak Kejari menetapkan Darmin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan dana bantuan operasional sekolah tahun anggaran 2013/2014, mantan Kasek itu melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Hingga, Selasa (19/1/2016), Darmin berhasil ditangkap di Kendari oleh tim penyidik Kejari Pasarwajo yang langsung dikoordinir Kepala Kejari, Ardiansah.Kanit Pidsus Kejari Pasarwajo, Mursin Age, kepada SULTRAKINI.COM mengatakan, penangkapan tersebut atas informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya bahwa tersangka Muhammad Darmin berada di Kendari.”Ditangkap itu sekitar jam 5 sore kemarin (Selasa), di daerah Andonohu Kendari oleh tim penyidik Kejari Pasarwajo yang langsung dikoordinir oleh Pak Kajari,” terang Musrin melalui telepon, Rabu (20/1/2016).Saat penangkapan, kata Musrin, Muhammad Darmin tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan di Kejari Kendari. “Dia sendiri dan waktu ditangkap tidak ada perlawanan,” jelasnya.Untuk proses penyidikan selanjutnya, tersangka langsung dibawa menuju Baubau melalui kapal cepat, Rabu (20/1/2016) pagi. Kini Darmin sedang menjalani pemeriksaan di Kejari Baubau.”Tadi pagi kita langsung ke Baubau, tiba siang, dan sekarang masih diperiksa di Kejari Baubau, setelah itu langsung ditahan di Lapas Baubau untuk menunggu proses selanjutnya,” terang Musrin.Dari hasil audit, kerugian negara akibat penyimpangan yang dilakukan Muhammad Darmin cukup fantastis hingga mencapai Rp1 miliar, atau dua per tiga dari total anggaran yang dikelola sebesar Rp1,722 miliar. Rinciannya, dana bansos yang digelapkan sebesar Rp565.120.000 dan dana BOS sebesar Rp152.880.000, sehingga negara mengalami kerugian Rp718 juta.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara.Kontributor: La Ode Ali
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan