Bupati Belum Penuhi Pembentukkan Timsus Konflik Lahan di Napabalano

  • Bagikan
Kepala Bagian Hukum Pemda Muna, La Ode Ena di ruang kerjanya. (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Janji pembentukan Tim Khusus (Timsus) Bupati Muna, LM. Rusman Emba dalam pertemuan penyelesaian konflik lahan antara masyarakat Kecamatan Napabalano dengan PT Seleraya Agri pada Senin, 29 Januari 2018 lalu di ruang aula pertemuan kantornya, belum ditepati.

Kepala Bagian Hukum Pemda Muna, La Ode Ena mengatakan saat ini Surat Keputusan (SK) Bupati Muna tentang Tim penyelesaian konflik lahan antara masyarakat Kecamatan Napabalano (Kelurahan Tampo dan Napabalano) dengan PT Seleraya Agri belum ada. Pasalnya, konflik lahan dengan perusahaan ini bukan hanya Kecamatan Napabalano.

“Untuk pembuatan SK Bupati Muna, masih menunggu nama dari kecamatan lain yang masih diselesaikan bagian pemerintahan Pemda Muna, setelah masuk dibagian hukum, kita akan godok tapi tidak akan merubah nama dan esensinya,” kata La Ode Ena kepada SultraKini.Com di ruang kerjanya, Kamis (22/2/2018).

Menurutnya, pembuatan tim khusus telah lama belum dibentuk. Dia mengaku, hal itu sering ditanyai warga di sekitar pemukimannya di Kecamatan Napabalano.

“Hampir setiap hari saya ditanyakan masyarakat, bagaimana perkembangan tim yang dibentuk. Saat ini pihak Kecamatan Napabalano sudah mengusulkan ke Pemda Muna untuk dilakukan penurunan status Areal Pengguna Lain (APL). Penurunan status akan diperuntukan sebagai pengembangan pemukiman baru. Saat ini penduduk Kecamatan Napabalano di dua kelurahan itu mencapai 10 ribu jiwa, sudah cukup padat, sementara wilayah dibatasi kawasan hutan dan laut,” ucapnya.

Kepala Bagian Pemerintahan, La Ode Ntata mengungkapkan tim harus terbentuk dengan keterwakilan dari seluruh perwakilan masyarakat yang berhimpitan dengan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Seleraya Agri. Sehingga masalah tidak berulang untuk dibahas penyelesaiannya.

Dia menguraikan, konsep SK nya sudah ada, kalau hanya penyelesaian Kecamatan Napabalano SKnya bisa selesai. Akan tetapi, pihaknya masih menunggu nama kecamatan yang lain, yaitu Kecamata Kusambi (Matarawa 1.200 Ha), Watopute (Lakapodo 302 Ha dan Wakadia 73 Ha), Tongkuno (UP. Wuna 2.443 Ha, Lakologou 2032 Ha), Kabawo (Laimpi 1.434 Ha, Kasaka 758 Ha), Parigi (Laiba 726 Ha, Wakumoro 830 Ha, Kontu Molepe 1.006 Ha, Wantiworo 494 Ha), Kabawo (Bea 127 Ha), Tongkuno (lamorende 74 Ha, Tombula 1.040 Ha), Wakorumba Selatan (Wakorumba 646 Ha), Pasir Putih (Kogholifano 298 Ha, Mataindaha 335), Pasi Kolaga (Bumbu 219 Ha, Kamosepe 79 Ha).

“Secepatnya kita akan turun ke daerah yang berhimpitan dengan PT Seleraya Agri, mempersiapkan tim tiap kecamatan untuk dimasukan kedalam SK Bupati Muna,” tambahnya.

Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Pulau Muna, Unding SHut, MSi menyatakan pihaknya tinggal menunggu tim resolusi konflik yang dibentuk Pemda Muna sebagai wadah untuk memediasi masyarakat dengan PT Seleraya Agri.

“Cara persuasif ini kita lakukan untuk mencari titik temu, dimana perusahaan bisa bekerja sebab sudah memiliki izin dari menteri sebesar 19.000 Ha. Jika tidak bisa melakukan kemitraan maka langkah penegakan hukum harus dilaksanakan,” ucap Unding.

“Karena kewangan kawasan hutan tidak berada di kabupaten, langkah yang ditempuh tim harus menyasar gubernur dan menteri kehutanan sebagai pengambil keputusan sesuai kewenangan yang diatur Undangundang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah lainnya,” tutupnya.

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan