Bupati Butur Hanya Sehari Berkantor di Ibukota

  • Bagikan
Massa Kampak saat melakukan unjuk rasa di DPRD Provinsi Sultra, Kamis (14/4/2016). (Foto: Safrudin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Polemik kantor pemerintahan Kabupaten Buton Utara belum reda. Lokasi berkantor bupati dan jajarannya masih terus dipersoalkan. Pasalnya, pelaksanaan pemerintahan tidak sesuai Undang-undang Pemekaran Butur.

 

Bupati Abu Hasan dan Wakilnya Ramadio, saat ini berkantor di Ibukota Butur, Buranga, hanya pada hari Senin saja. Sedangkan hari kerja lainnya dilakukan di Ereke.

 

Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan diri Kampak (Koalisi Mahasiswa Pemerhati Keadilan) Sultra, melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Sultra, Kamis (14/4/2016). Mereka menuntut pemerintah berkantor penuh di Buranga.

 

Mahasiswa yang dipimpin Laode Nanang Watogo ini meminta DPRD Provinsi Sultra memanggil Abu Hasan dan Ramadio untuk membahas hal ini.

 

\”Kami menuntut DPRD Provinsi agar segera memanggil Bupati Buton Utara terkait sikap bupati yang hanya berkantor hari Senin saja di ibukota Buton Utara,\” ujar Korlap, Wilman Lakacumbu.

 

Menurut Kampak, sudah jelas dalam UU Nomor 14 tahun 2007 tentang terbentuknya Kabupaten Buton Utara, menyatakan bahwa ibukota Buton Utara berkedudukan di Buranga. Dijelaskan pada pasal 7 UU tersebut, Buranga sebagai ibukota Kabupaten Buton Utara terletak di Kecamatan Bonegunu.

 

\”Sejak mekar hingga saat ini, pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tidak pernah memfungsikan Buranga sebagai ibukota. Pemerintahan serta pembangunan perkantoran hanya dibangun di Ereke Kecamatan Kulisusu yang berjarak 70 kilometer dengan Buranga,\” ujar Wilman lagi.

 

Sayangnya, tuntutan mahasiswa tidak disahuti para anggota dewan. Sebab menurut Humas DPRD Sultra, Alfian, para wakil rakyat itu sedang melakukan perjalanan dinas keluar kota.

 

\”Anggota DPRD dalam melakukan pejalan dinas dan yang harus menerima aksi itu Komisi 1 yang juga tidak ada di kantor DPRD,\” terangnya.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan