Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Didemo Turun dari Jabatannya

  • Bagikan
Demonstrasi mempersoalkan ganti rugi tanah dalam pekerjaan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Wangi-wangi di kantor Bupati Wakatobi, Sultra. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Demonstrasi mempersoalkan ganti rugi tanah dalam pekerjaan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Wangi-wangi di kantor Bupati Wakatobi, Sultra. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Massa aksi Aliansi Pemerhati Wakatobi yang meminta Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, Arhawi-Ilmiati Daud dicopot dari jabatannya, ricuh, Rabu (25/7/2018). Demonstan ricuh lantaran tidak ditanggapi selama berorasi di kantor Bupati Wakatobi.

“Banyaknya pejabat di kantor Bupati Wakatobi, tidak ada yang masuk kantor hari ini. Saya sudah berapa hari datang ke Bupati Wakatobi untuk minta SK Bupati Wakatobi Nomor 401, untuk mengetahui kejelasan ganti rugi tanah warga yang diakibatkan pekerjaan tanah,” kata Koordinator Aksi, Adianto.

Menurutnya, banyak janji Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi tidak terealisasi dan produk hukum yang dikeluarkan Bupati bertentangan dengan undang-undang. Misalnya, bantuan modal usaha Rp20 juta per orang dan tiga dokter spesialis setiap pulau belum direalisasikan.

Sedangkan produk hukum yang dimaksudnya, SK Bupati Wakatobi Nomor 401 Tahun 2017 tentang besar dan standar tertinggi harga tanah dan tanaman yang digunakan untuk kepentingan umum, dianggapnya bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentinganan umum. Dikarenakan dalam SK Bupati Wakatobi tersebut tidak mengatur ganti rugi tanah akibat pekerjaan jalan raya.

“Kami minta kepada DPRD Wakatobi, segera menyurat ke Kemendagri agar mencopot Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, Arhawi-Ilmiati Daud, karena kebijakannya menyengsarakan masyarakat Wakatobi,” ujarnya.

Demonstran yang bergerak ke gedung DPRD Wakatobi juga tidak ditemui oleh pejabat setempat. Mereka pun kembali bergerak ke kantor PU dan Tata Ruang Wakatobi. Di sini, mereka ditemui oleh Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Wakatobi, Muhridin.

Muhridin mengaku, pihaknya tidak mengganti rugi tanah atas pekerjaan Jalan Lingkar sesuai SK Bupati Wakatobi Nomor 401 Tahun 2017.

“Kami tidak bisa ganti rugi tanah, dalam SK Bupati Wakatobi itu yang diatur hanyalah ganti rugi tanaman kalau untuk pekerjaan jalan,” terangnya.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan