Bupati Kolaka Didesak Batalkan Pelantikan Kades Terpilih

  • Bagikan
Massa menuntut DPRD mengeluarkan rekomendasi pembatalan pelantikan Kades Liku terpilih kepada Bupati Kolaka. (Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Buntut dari sengkarut Pemilihan Desa Liku Kecamatan Samaturu, puluhan demonstran mendatangi gedung DPRD Kolaka untuk menyampaikan aspirasi, Selasa (9/2/2016).Saat menyampaikan aspirasinya, massa menggelar orasi di halaman kantor parlemen Kolaka dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja. Berselang beberapa menit, akhirnya Komisi I menemui demonstran di halaman kantor parlemen Kolaka.Dihadapan anggota Komisi I, Musdalim Zakir dan Handra, Koordinator Lapangan (Korlap), Zakiman menyampaikan tuntutan agar DPRD Kolaka melalui Komisi I mengeluarkan rekomendasi pembatalan pelantikan kepala desa terpilih, karena ditemukan sejumlah kecurangan saat Pemilihan Kepala Desa Liku pada 22 Desember 2015.“Kami minta Komisi I mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Kolaka untuk membatalkan pelantikan Kepala Desa Liku,” tegas Zakiman.Sebab, terang Zakiman, saat Pilkades Liku Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Liku telah melakukan penambahan jumlah pemilih setelah pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).“Ini sangat jelas melanggar aturan. Pleno DPT telah dilakukan tapi panitia pemilihan desa melakukan penambahan sebanyak sembilan orang pemilih tanpa melalui mekanisme sehingga merugikan pihak lain,” ujar Zakiman.Mendengar aspirasi itu, Musdalim Zakir menyampaikan, berdasarkan hasil dengar pendapat bersama PPKD dan tim sembilan kabupaten, Komisi I juga menemukan dokumen administrasi bahwa PPKD Liku telah melakukan penambahan pemilih paska pleno DPT.“Saat rapat dengar pendapat, kami (Komisi I) juga menemukan masalah itu,” ujar Musdalim.Karena itu, kata Politisi PKPI ini, dalam rekomendasi nantinya Komisi I akan menyampaikan fakta–fakta administratif yang ditemukan kepada Bupati Kolaka terkait Pilkades di Desa Liku.“Mengenai tuntutan agar dilakukan pembatalan pelantikan Kepala Desa terpilih, tentu itu adalah kewenangan Bupati Kolaka. Tugas kami hanya merekomendasikan saja sesuai apa yang ditemukan,” terang Musdalim.Mendengar penjelasan itu, massa demonstran membubarkan diri dengan tuntutan bila Bupati Kolaka tetap melantik Kepala Desa Liku terpilih, massa yang tergabung dalam Lembaga Pemerhati Hukum dan HAM akan menurunkan massa yang lebih besar saat pelantikan nantinya.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan