Bupati Konawe Menyerahkan SK 100 Persen kepada Ratusan CPNS 2018

  • Bagikan
Foto bersama Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa bersama PNS 2018 di Gedung Pundopo, Senin (13/7/2020). (Foto: Dok. Pemda Konawe)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa resmi menyerahkan SK 100 persen kepada ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Sebanyak 140 orang akhirnya diangkat menjadi PNS, Senin (13/7/2020).

Bertempat di Gedung Pundopo, Kery Saiful Konggoasa resmi menyerahkan SK 100 persen bagi CPNS 2018. Namun, dua orang lain CPNS 2018 tidak mendapat SK tersebut, lantaran tidak mendapatkan nota pertimbangan teknis dari Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negeri di Makassar dan satu orang lagi mengundurkan diri.

Kery menegaskan, usai memegang SK PNS sudah sepantasnya melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Karena saudara-saudara telah diangkat sebagai PNS dan diambil sumpahnya, saudara wajib setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah, serta mempunyai mental yang baik, jujur, berdayaguna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya, serta mendukung usaha pemerintah guna mendorong terciptanya good governance,” jelasnya.

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa memberikan sambutan kepada pada upacara pengambilan sumpah PNS 2018, Senin (13/7/2020). (Foto: Dok. Pemda Konawe)

Menurut Kery, penyelenggaraan suatu pemerintahan yang baik sangat ditentukan oleh kuantitas dan kemampuan birokrasi. Hal tersebut sebagai bentuk kebijakan publik akan sumber daya aparatur yang profesional dan produktif.

“Tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan, meliputi pembangunan kelembagaan, kepegawaian dan ketata laksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural and political development) serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social development) untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu,” ucapnya.

Upacara pengambilan sumpah PNS 2018 dengan tetap menggunakan protap kesehatan, Senin (13/7/2020). (Foto: Dok. Pemda Konawe)

Adapun manajemen aparatur sipil negara yang berdasarkan pada sistem perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam perekrutan, pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan harus dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif.

Tidak lupa bupati Konawe mengingatkan, status PNS sewaktu-wantu bisa dicopot-baik dengan hormat maupun secara tidak hormat apabila PNS bersangkutan melanggar peraturan yang berlaku.

“Pesan saya agar saudara bekerja dengan baik, landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu. Patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan, tekuni pekerjaan saudara dengan sebaik-baiknya. Banyaklah belajar, niscaya saudara akan mencapai keberhasilan dalam pekerjaan. Jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan ketulusan hati, bukan malah dilayani,” tegas Kery. (C)

Laporan: Ulul Azmi
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan