Bupati Konsel Keluarkan Surat Edaran Menghadapi Natal dan Tahun Baru, Isinya Muat Lima Penegasan

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Rudy and Peter Skitterians/Pixabay)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/1733 tentang pembatasan kegiatan pada saat libur natal dan tahun baru di wilayah setempat sebagai upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Surat edaran ini menegaskan lima poin penting.

Surat Edaran Nomor 443.1/1733 ditandatangani Surunuddin pada 22 Desember 2020. Isinya sendiri memuat lima poin penegasan kepada masyarakat ketika libur Natal dan menyambut tahun baru 2021.

Poin pertama, bagi pengurus gereja dan seluruh umat Kristiani di wilayah Kabupaten Konsel agar mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid -19.

(Baca: Gubernur Sultra Serukan Tak Buat Kerumunan Ketika Natal dan Tahun Baru, Berikut Panduan Ibadah Natal dari Kemenag)

Poin kedua, setiap pelaku usaha pengelola dan penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum/tempat hiburan yang melaksanakan aktivitas selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021, untuk mematuhi ketentuan sebagai berikut, wajib melaksanakan protokol kesehatan di antaranya memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumunan dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Selanjutnya, bagi setiap pelaku usaha pengelola dan penanggung jawab tempat fasilitas umum, tempat hiburan yang melanggar ketentuan pada poin di atas, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Poin ketiga, kepada seluruh camat se-Kabupaten Konsel untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut: menyampaikan surat edaran Bupati Konsel ini ke seluruh masyarakat dan tempat usaha serta tempat wisata untuk tidak memfasilitasi semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun di wilayah kecamatan masing-masing.

Lalu memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai di tingkat desa dengan melibatkan aparat TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan, dan instansi terkait. Ditegaskan juga melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata, seperti pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan, serta melakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan berupaya menggunakan aplikasi digital.

Poin keempat, kepada Kepala Kepolisian Resor Konawe Selatan, Dandim 1413 Kendari, Kepala Kejaksaan Negeri Andoolo dimohon melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya surat edaran ini, termasuk surat edaran Menteri Agama dan surat edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Poin kelima, surat edaran ini berlaku sejak 20 desember 2020 sampai 10 Januari 2021. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan