Bupati Konut Lelang Jabatan Secara Online, Luar Daerah Boleh Daftar

  • Bagikan
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Konut, Ruksamin dan Rauf (Foto : Istimewa)

SULTRAKINI.COM:KONUT – Seperti telah menjadi tradisi bagi kepala daerah yang baru saja dilantik untuk melakukan perubahan struktur pejabat pemerintahan, hal ini juga akan dilakukan Bupati Konawe Utara, Ruksamin.

 

Meski demikian, dalam menjalankan rencananya tersebut, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Konut, Ruksamin dan Rauf yang baru dilantik pada 21 april periode 2016 ini, akan menunggu selama 6 bulan sebelum melaksanakan
kebijakannya itu.

 

\”Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 162 Ayat 3, bahwa gubernur, bupati/wali kota dilarang melakukan pergantian terhitung 6 bulan sejak pelantikan atau 6 bulan dalam masa berakhir jabatannya,\” jelasnya.

 

Namun demikian, Ruksamin sudah memberikan instruksi pada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Konut, untuk membuka pendaftaran dalam rangka promosi jabatan. Instruksi tersebut untuk dijalankan, sembari mempersiapkan masa jabatan selama 6 bulan, sesuai amanat UU.

 

\”Saya telah menyampaikan kepada kepala BKD agar membuka memang pendaftaran meskipun belum secara resmi,\” ungkapnya.

 

Ruksmin juga menjelaskan, untuk jabatan yang akan dilelang, Dirinya juga membuka peluang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari luar daerah Konawe utara untuk ikut mendaftar promosi jabatan di Konut.

 

\”Saya akan lakukan lelang jabatan secara terbuka, termasuk yang dari luar Konut, silakan mendaftar secara online,\” tutupnya.

  • Bagikan