Bupati Konut Serahkan Sertifikat Tanah ke Warga, Target Tuntas 2024

  • Bagikan
Bupati Konut, Ruksamin menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Bupati Konawe Utara, Ruksamin menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat. Penyerahan ini, dalam kegiatan redistribusi tanah yang dilaksanakan di dua kecamatan wilayah setempat.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Ruksamin kepada lima orang perwakilan penerima sertifikat tanah dari masing-masing desa, yaitu berlangsung di Balai Desa Lemobajo, Kecamatan Wawolesea dan Balai Kelurahan Lembo, Kecamatan Lembo, Kamis (28/1/2021).

Secara rinci, jumlah penerima sertifikat tanah terdiri dari Desa Wawolesea 101 bidang tanah, Desa Lemobajo 37 bidang, Kelurahan Lembo 102 bidang tanah, Desa Alo-Alo 101 bidang, dan Puulemo 101 bidang.

Ruksamin mengatakan, penyerahan sertifikat dilakukan sebagai upaya pemerintah memberikan pelayanan bagi masyarakat serta menjadi salah satu alat bukti hak atas kepemilikan sebidang tanah oleh seseorang.

“Sertifikat ini diserahkan sebagai upaya pemerintah hadir memberikan pelayanan dan sebagai pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat yang secara pasti oleh negara,” ucapnya.

Bupati menambahkan, penyerahan sertifkat tanah seharusnya dilakukan pada 7 Desember 2020, tetapi mengingat di waktu tersebut dalam minggu tenang menjelang pemilihan sehingga penyerahan baru dilaksanakan.

“Untuk menjaga isu jangan sampai ada yang mengatakan bupati bagi-bagi sertifikat tanah menjelang pemilihan, sehingga baru kita serahkan hari ini,” terangnya.

Turut menghadiri dalam acara ini jajaran Forkopimda Konut, Plt Sekda Konut Kasim Pagala, Kepala Pertanahan Kabupaten Konut Asmanto Mesman, asisten, staf ahli, dan sejumlah pimpinan OPD Konut, camat Wawolesea, dan Lembo.

Penuntasan bidang tanah di Kabupaten Konut agar bersertifikat ditargetkan pada 2024. (C)

Laporan: Aripin Lapotende
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan