Bupati Mulai Rotasi Pejabat Jajaran Pemda Mubar

  • Bagikan
Bupati Muna Barat, LM. Rajiun Tumada. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Penyegaran sesuai dengan Undang-undang ASN bahwa bupati yang defintif, selama enam bulan untuk melakukan penyegaran dalam rangka mengisi jabatan-jabatan kosong, memutar SKPD yang memungkinkan berdasarkan sumber daya, kemudian mengangkat mereka yang dianggap rajin dan patuh dengan tugas pokok pemerintahan.

Hal ini dijelaskan Bupati Muna Barat (Mubar), LM. Rajiun Tumada kepada para peserta yang dinyatakan lolos pada seleksi jabatan eselon II yang belum dilantik. Kata dia, seleksi ini bagian dari asesmen kepada ASN dan dirinya selaku bupati.

“Bulan ini kami akan lakukan rotasi. Selain dari asesmen ada juga dari surat edaran bupati tentang kelengkapan yang memegang suatu jabatan, yaitu harus mempunyai KTP, Kartu Keluarga atau surat keterangan domisli, kalau ada anaknya ada dua harus ada surat keterangan dari kepala sekolah. Kalau tidak punya persyaratan itu, dia tidak jadi dilantik,” jelasnya kepada SultraKini.Com, Rabu (1/11/2017).

Nantinya ia akan melanjutkan dengan pelantikan para kepala sekolah tingkat TK, SD dan SMP, kepala puskesmas, para pemegang jabatan struktural eselon IV pada Dinas/Badan yang telah ditentukan. Kemudian eselon III di dinas atau Badan teknis dan juga eselon II yang kemudian apakah masih dilanjutkan atau dirotasi atau disesuaikan dengan kemampuan sumber daya masing-masing.

“Para PNS ini diwajibkan untuk tinggal dan membangun rumah di Muna Barat, agar merasakan suka duka bersama, jangan rasakan enaknya disini lalu belanjanya di pasar Laino, itu tidak boleh mereka harus belanja disini,” terang Rajiun.

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan