Bupati Muna: Polemik Desa Lahontohe dan Desa Lamorende Tuntas, Segera Perbaiki Data Kependudukan

  • Bagikan
Bupati Muna, LM Rusman Emba memberikan SK Mendagri kepada Camat Tongkuno terkait perubahan nama desa di Masjid Awaluddin Al Jannah, Desa Lahontohe). Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Polemik nama desa yang berubah di 2018 dari Desa Lahontohe menjadi Desa Lamorende begitu juga sebaliknya kini tuntas dengan ditandai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Bupati Muna, LM Rusman Emba, menekankan sehubungan dengan hal tersebut data kependudukan sangat penting sehingga harus menjadi perhatian bersama.

“Asumsinya data kependudukan sangat sederhana, tapi sangat penting. Ini berhubungan dengan urusan kita, anak-anak yang bersekolah ataupun beraktivitas di tempat lain. Tentu dengan terselesaikannya persoalan nama desa ini, saya berharap masyarakat beraktivitas dalam rangka meningkatkan perekonomian,” ucapnya ketika mengikuti Isra Miraj di Des Lahontohe, Kecamatan Tongkuno, Minggu (28/3/2021).

Mewakili Bupati Muna, Asisten I Pemda Muna, La Ode Muhammad Ruslan Ibu menyampaikan, perubahan nama desa tersebut merujuk pada Keputusan Mendagri terhadap penetapan nama, kode, dan jumlah desa seluruh Indonesia pada 2021. Ketetapan ini diterangkannya sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat, khususnya Desa Lahontohe terkait perubahan nama Desa Lahontohe dengan Lamorende yang berdampak pada administrasi kependudukan.

“Saat keluarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2020, perubahan nama desa yang berubah pada 2018 Desa Lahontohe berubah menjadi Desa Lamorende sebaliknya Desa Lamorende menjadi Desa Lahontohe, maka berdasarkan Perda Nomor 15 dan Keputusan Mendagri, Desa Lamorende yang sekarang ini kembali menjadi Desa Lahontohe, sebaliknya Desa Lahontohe saat ini kembali menjadi Desa Lamorende,” jelasnya.

Dirinya juga berharap, keputusan tersebut bisa didukung dengan segera diselesaikannya permasalahan administrasi kependudukan oleh pemerintahan desa maupun kecamatan setempat. Misalnya, persoalan KTP untuk segera dilakukan perubahan.

“Persoalan ini (perubahan nama desa) ranahnya di tingkat nasional, Pemda Muna tidak ada niatan lain, kita punya niatan bagus bahwa kita berjuang untuk kepentingan masyarakat Muna, terkhusus Kecamatan Tongkuno, terlebih Desa Lahontohe dan Lamorende,” tambahnya. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan