Bupati Wakatobi Angkat 19 Pejabat Non Prosedural, KSN : Berpotensi Rugikan Negara

  • Bagikan
Potongan rekomendasi KASN atas tegurannya kepada bupati Wakatobi. (Foto: Istimewa)
Potongan rekomendasi KASN atas tegurannya kepada bupati Wakatobi. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mengingatkan Bupati Wakatobi Arhawi bahwa pemberhentian dan pengangkatan 19 pejabat eselon II.b dan dua pejabat IV.a lingkup Pemda Wakatobi tahun 2018 lalu berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam surat KASN bernomor B-2040/KASN/6/2019, tertanggal 26 Juni 2019 dan ditandatangani oleh Ketua KASN Sofian Effendi, dijelaskan potensi kerugian negara itu karena memberikan berbagai tunjangan keuangan terkait jabatan bersangkutan yang ilegal.

“Perlu juga kami ingatkan bahwa tindakan saudara (Bupati) berpotensi merugikan keuangan negara, karena memberikan berbagai tunjangan keuangan terkait jabatan kepada pejabat yang tidak berhak, karena kesalahan prosedur dalam pengangkatan yang bersangkutan.” kata Sofian Effendi dalam surat tersebut dikutip, Minggu (21/7/2019).

(Baca: Bupati Wakatobi Ditegur KASN)

Selain itu, sesuai dengan nota kesepahaman antara KASN dengan BKN tentang kerjasama kelembagaan dalam rangka Implementasi Manajemen ASN Nomor: 01/MoU.KASN-BKNI9I2015, Nomor: 22/KlKS/lX/2015, tanggal 16 September 2015, KASN dapat meminta pemblokiran Sistem Aplikasi Pelayanan Kepagawaian (SAPK) dan tidak melayani pengurusan kepegawaiannya kepada para pejabat yang terkait dengan rekomendasi yang disampaikan KASN ini bila tidak ditindaklanjuti.

KASN juga berharap, agar Bupati Wakatobi dapat segera melaksanakan rekomendasi tersebut dalam waktu paling lama 14 hari setelah surat tersebut diterima dan dilaporkan pelaksanaan tindak Ianjutnya kepada KASN pada kesempatan pertama.

17 pejabat eselon II.b yang dimaksud yaitu Drs. H. La Jumadin, Ir. Tamrin, M. Yusnan Yusuf. SH, Jalaludin, S.Pd,,M.Pd, Drs. H. Darma, Linda Syamsu! Bahri, S.Pd, Aswiadi, S.Pd.,M.Pd, Safiuddin, S.Pd.,M.Pd, Saoruddin, S.Pi..M.SI, Muhammad Yusuf, S.IP, Muh. lhsan, SH, Drs. Hamu Populia, Jamruddin, S.P., M.S, Sulaeman, S.Pd, Juhaiddin, SE, Nur Saleh, S.Pd, M.Pub, dan Aliwangi. Sementara dua pejabat eselon IV.a yaitu La Ode Ratman Sari. S.Pd dan Usli Harisman. S.Pd.

Atas pemberhentian dan pengangkatan tersebut Bupati Wakatobi telah melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN, Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 atas perubahan peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru.

 

Laporan: Amran Mustar Ode

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan