Bupati Wakatobi Ditegur KASN

  • Bagikan
Potongan rekomendasi KASN atas tegurannya kepada bupati Wakatobi. (Foto: Istimewa)
Potongan rekomendasi KASN atas tegurannya kepada bupati Wakatobi. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Bupati Wakatobi, Arhawi mendapatkan teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dalam pemberhentian dan pengangkatan 17 pejabat eselon II.b dan dua pejabat eselon IV.a pada 2018 melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Teguran tersebut disampaikan KASN melalui surat bernomor B-2040/KASN/6/2019, tertanggal 26 Juni 2019 dan ditandatangani oleh Ketua KASN, Sofian Effendi.

Dalam suratnya dijelaskan, KASN menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran dalam pemberhentian dan pengangkatan pejabat tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Wakatobi. KASN sesuai dengan kewenangannya menganalisis dokumen dan klarifikasi kepada bupati Wakatobi, beserta staf Pemerintah Kabupaten Wakatobi tanggal 25 Maret 2019.

Hasil klarifikasi tersebut, KASN menyampaikan hal penting di antaranya, bupati Wakatobi melalui Surat Keputusan Nomor 443 Tahun 2018 tanggal 13 September 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi telah melantik ASN atas nama Drs. H. La Jumadin, menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wakatobi dengan tidak dilakukan uji kompetensi sebelumnya. Pegawai yang bersangkutan belum genap dua tahun menduduki jabatan staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi.

Kemudian, bupati Wakatobi melalui SK Nomor 568 Tahun 2018 tanggal 16 November 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Wakatobi telah melantik 25 ASN, namun terdapat dua ASN yang dipromosikan menjadi pejabat pimpinan tinggi pratama tanpa melalui seleksi terbuka yang sebelumnya harus mendapat persetujuan dari KASN.

“Dua pejabat tersebut, yaitu Ir. Tamrin yang awalnya menjabat sebagai pelaksana (nonjob) pada bagian perekonomian Sekretariat Daerah Wakatobi, sekarang menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Wakatobi dan M. Yusnan Yusuf yang awalnya menjabat pelaksana pada bagian hukum Sekretariat Daerah, sekarang menjabat Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM pada Sekretariat Daerah,” jelas Ketua KASN, Sofian Effendi.

Ada juga dua pejabat pimpinan tinggi pratama dimutasikan antar Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), namun tidak melalui uji kompetensi yang sebelumnya harus mendapat rekomendasi KASN.

“Dua pejabat tersebut, yaitu Hamirudin awalnya menjabat Kadis Pertanian Wakatobi, sekarang menjabat Kadis Sosial Wakatobi, Sulaeman awalnya menjabat Kadis Ketahanan Pangan Wakatobi, sekarang menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah,” terangnya.

Bupati Wakatobi melalui SK Nomor 636 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupalen Wakatobi melantik 113 ASN. Namun, dalam pemberhentian tersebut terdapat dua ASN diberhentikan/diturunkan dari jabatan ke tingkat yang lebih rendah. Tindakan tersebut tanpa melalui tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manejemen PNS.

“Dua ASN yang di-nonjob tersebut, yaitu Muh. Insan awalnya menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, sekarang pelaksana pada bagian organisasi tatalaksana dan kepegawaian sekretariat daerah, dan Huna Popalia awalnya menjabat Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Wakatobi, sekarang di-nonjob atau pelaksana pada bagian perekonomian sekretariat daerah, ” tambahnya.

Dalam SK Nomor 636 itu, terdapat tujuh ASN dipromosikan menjadi pejabat pimpinan tinggi pratama, namun dilakukan tanpa melalui seleksi terbuka melalui rekomendasi/persetujuan KASN.

Tujuh ASN itu, yaitu Jalaludin jabatan lama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu jabatan baru Kadis Kelautan dan Perikanan, H. Darma jabatan lama Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana jabatan baru staf ahli bidang kemasyarakatan dan SDM, La Ode Samsul Bahri jabatan lama Sekretaris Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah jabatan baru Kadis Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.

Berikutnya, Aswiadi jabatan lama kepala bagian pengadaan barang/jasa pada Sekretariat Daerah jabatan baru kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Safiudin jabatan lama Sekretaris pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan jabatan baru Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Saoruddin jabatan lama Sekretaris Inspektorat jabatan baru Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Muhammad Yusuf jabatan lama Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah jabatan baru Kadis BPBD.

Dijelaskannya, terdapat empat pejabat pimpinan tinggi pratama dimutasikan antar JPT, namun tidak melalui uji kompetensi yang sebelumnya harus mendapat rekomendasi KASN, yakni Juhaiddin, Nur Saleh, Aliwangi Jaban, dan M. Yusnan Yusuf.

SK Bupati Wakatobi itu juga terdapat dua guru dipromosikan menjadi pengawas (eselon IV), namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu La Ode Ratman Sari jabatan lama guru pertama SDN 1 Pongo jabatan baru kepala seksi badan usaha angkutan pelayanan pada Dinas Perhubungan dan Usli Hariman jabatan lama guru pertama SDN 2 Mandati jabatan baru kepala seksi instruktur kemitraan pemuda pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

KASN merekomendasikan Bupati Wakatobi selaku pejabat pembina kepegawaian mengembalikan para ASN sebagaimana nama-nama yang disebutkan ke dalam jabatan administrator, baik jabatan semula atau setara karena pengangkatan ke JPT pratama tanpa seleksi terbuka sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Nama tersebut, yakni Ir. Tamrin; M. Yusnan Yusuf, SH; Jalaludin, S.Pd.,M.Pd; Drs. H. Darma; Linda Syamsul Bahri, S.Pd; Aswiadi, S.Pd.,M.Pd; Safiuddin, S.Pd.,M.Pd; Saoruddin, S.Pi.,M.SI; dan Muhammad Yusuf, S.IP.

Kemudian mengembalikan dua ASN ke jabatan fungsional guru masing-masing atas nama La Ode Ratman Sari, S.Pd dan Usli Harisman, S.Pd.

Mengembalikan dua ASN yang diberhentikan dari jabatannya ke jabatan semula atau ke jabatan lain yang setara karena posedur pembebasan dari jabatan masing-masing tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, atas nama Muh. lhsan, SH dan Drs. Hamu Populia.

KASN juga merekomendasikan Pemda Wakatobi menyelenggarakan uji kompetensi untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang dimutasi ke JPT lainnya dengan berkoordinasi dengan KASN, yaitu Drs. H. La Jumadin (Penjabat Sekda); Jamruddin, S.P.,M.S; Sulaeman, S.Pd; Juhaiddin, SE; Nur Saleh, S.Pd.,M.Pub; dan Aliwangi.

KASN juga meminta, pascapengembalian dan penataan para ASN di atas, dilakukan proses seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang tersisa dengan berkoordinasi dengan KASN. Kemudian memeriksa ASN yang diduga melanggar disiplin dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan