Buron 5 Tahun, Istri Mantan Rektor Unhalu Ditangkap Jaksa

  • Bagikan
Siti Haola Mokodompit setelah ditangkap tim Kejagung di Jakarta, Jumat (13 April 2018).

SULTRAKINI.COM: Mantan anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Siti Haola Mokodompit ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, di Jakarta, Jumat (13 April 2018) malam.

Haola merupakan terpidana kasus korupsi bersama tujuh anggota DPRD Sultra periode 1999-2004. Mereka menggunakan modus perjalanan dinas fiktif dengan kerugian negara hingga Rp16 miliar.

Hanya saja Haola tidak menjalankan vonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan sebagai konsekuensi hukum perbuatannya tersebut. Malahan ia kabur, dan dicari pihak kejaksaan selama lima tahun terakhir.

Kini langkah buron Haola berakhir. Istri mantan Rektor Universitas Haluoleo Kendari tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya selama ini, Jalan Kweni, Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Saat akan ditangkap, pihak keluarga Haola sempat melakukan perlawanan. Namun semua itu tidak berarti apa-apa dibanding kekuatan hukum.

“Tim kami berhasil bernegosiasi dan membawa terpidana ke Kejaksaan Agung,” jelas Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka.

Kejaksaan membuktikan jargon yang melekat pada intitusinya bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Prinsip itu benar-benar diwujudkan Kejaksaan RI melalui program Tangkap Buron 31.1 atau Tabur 31.1.

Setiap Kejati ditarget minimal menangkap satu buron pelaku tindak pidana setiap bulannya, dan sejak program tersebut dicanangkan, sudah berhasil menangkap 66 orang buronan, termasuk Siti Haola Mokodompit.

Siti Haola Mokodompit adalah istri (almarhum) Prof H Eddy Agussalim Mokodompit, MA, mantan Rektor Universitas Haluoleo yang kedua, atau rektor pertama setelah kampus tersebut berstatus negeri. Haola pun kerap menjadi anggota DPRD Sultra pada masa orde baru.

Laporan: shen

  • Bagikan